Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Kabar Utama · 20 Mei 2019 19:09 WITA ·

RSU Arifin Nu’mang Setop Pelayanan BPJS, Ini Dampaknya ke Pasien


 RSU Arifin Nu’mang Setop Pelayanan BPJS, Ini Dampaknya ke Pasien Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahun ini, diperkirakan akan ada penurunan pelayanan kesehatan dari rumah sakit terhadap peserta BPJS di Sidrap.

Hal ini terjadi setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memutus kerja sama dengan rumah sakit.

Sejumlah pihak memperkirakan, penurunan pelayanan yang akan terjadi seperti penumpukan pasien di rumah sakit karena keterbatasan fasilitas kesehatan. Di samping itu, pasien Peserta BPJS akan mengalami kesulitan mendapatkan kamar perawatan, apalagi ruang khusus seperti ICU, NICU, PICU dan HCU.

Kebijakan untuk menghentikan pelayanan bagi peserta BPJS mulai diterapkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Arifin Nu’mang Sidrap, akhir bulan ini.

Sesuai edaran pihak Rumah Sakit, Peserta BPJS tidak lagi mendapat pelayanan mulai 30 Mei mendatang.

“Sesuai surat dari BPJS Kesehatan Parepare, tertanggal 17 Mei 2019, maka RSU Arifin Nu’mang tidak lagi melayani pasien BPJS mulai 30 Mei mendatang,” ujar Direktur RSU Arifin Nu’mang, dr H Budi Santoso dalam edarannya, Senin (20/5/2019).

Selanjutnya, lanjut dr Budi, pelayanan kesehatan hanya akan dilayani jika berlaku umum atau dalam kondisi gawat darurat.

Sekadar diketahui, kebijakan untuk memperbaharui pelayanan bagi peserta BPJS Gratis di Sidrap dimulai awal 2019 lalu.

Padahal, pada tahun 2018 lalu,
Pemerintah Daerah Sidrap telah mengintegrasikan penduduknya menjadi peserta JKN-KIS segmen PBI melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejumlah 198.867 jiwa atau 61% dari jumlah penduduk.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana Inpres ini mengistruksikan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. (*)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.