AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kejaksaan Negeri Sidrap, untuk tahun 2021 ini kembali melakukan pemusnahan barang bukti. Kali ini, Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg, dengan nilai Rp3 Miliar beserta alat pengisap.
Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender itu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, jalan Jend Sudirman, Nomor 204 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (9/3/2021) pagi.
Zat Metapetamina itu, diblender, kemudian dilarutkan dan dibuang. Kajari Sidrap H Samsu Kasim, SH,MH memimpin proses pemusnahan sabu hasil barang sitaan seharga Rp3 Miliar tersebut. Tak hanya narkoba jenis sabu, Kejaksaan juga memusnahkan puluhan senjata tajam dari kasus pidana umum.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sidrap, Andi Herlina, P, SH menjelaskan pemusnahan ini merupakan periode Pertama dilakukan tahun 2021 yakni, perkara yang sudah Inkrach sejak Desember 2020 dan Maret 2021.
Perkara yang dimaksud, berjumlah 35 kasus, diantaranya 29 perkara kasus narkoba, dan sisanya barang bukti kasus pidana umum penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, ITE, perlindungan anak dan perempuan, dan sajam.
Di tempat yang sama, Kajari Sidrap, H Samsu Kasim mengklaim, barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan itu telah menyelamatkan sebanyak 20 ribu jiwa.
“Ini patut kita apresiasi bersama, terutama aparat Kepolisian Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri yang telah bersinergi memerangi narkoba secara massif. Semua vonis para pelaku telah berkekuatan hukum tetap dengan setimpal perbuatannya,” ucap H Samsu Kasim.
Samsu Kasim berpesan, agar masyarakat ikut membantu aparat penegak hukum untuk lebih menggiatkan laporannya jika mendapati ada aktifitas penyalahgunaan narkoba.
“Kami aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada peran aktif masyarakat. Ayo mari lawan narkoba, mari putus mata rantainya dengan mengawasi anak-anak kita dari jeratan narkoba,” pintahnya. (asp)