Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 9 Mar 2021 10:41 WITA ·

Sabu 2 Kg Senilai Rp3 Miliar Diblender di Kejaksaan


 Sabu 2 Kg Senilai Rp3 Miliar Diblender di Kejaksaan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kejaksaan Negeri Sidrap, untuk tahun 2021 ini kembali melakukan pemusnahan barang bukti. Kali ini, Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg, dengan nilai Rp3 Miliar beserta alat pengisap.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender itu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, jalan Jend Sudirman, Nomor 204 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (9/3/2021) pagi.

Zat Metapetamina itu, diblender, kemudian dilarutkan dan dibuang. Kajari Sidrap H Samsu Kasim, SH,MH memimpin proses pemusnahan sabu hasil barang sitaan seharga Rp3 Miliar tersebut. Tak hanya narkoba jenis sabu, Kejaksaan juga memusnahkan puluhan senjata tajam dari kasus pidana umum.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sidrap, Andi Herlina, P, SH menjelaskan pemusnahan ini merupakan periode Pertama dilakukan tahun 2021 yakni, perkara yang sudah Inkrach sejak Desember 2020 dan Maret 2021.

Perkara yang dimaksud, berjumlah 35 kasus, diantaranya 29 perkara kasus narkoba, dan sisanya barang bukti kasus pidana umum penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, ITE, perlindungan anak dan perempuan, dan sajam.

Di tempat yang sama, Kajari Sidrap, H Samsu Kasim mengklaim, barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan itu telah menyelamatkan sebanyak 20 ribu jiwa.

“Ini patut kita apresiasi bersama, terutama aparat Kepolisian Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri yang telah bersinergi memerangi narkoba secara massif. Semua vonis para pelaku telah berkekuatan hukum tetap dengan setimpal perbuatannya,” ucap H Samsu Kasim.

Samsu Kasim berpesan, agar masyarakat ikut membantu aparat penegak hukum untuk lebih menggiatkan laporannya jika mendapati ada aktifitas penyalahgunaan narkoba.

“Kami aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada peran aktif masyarakat. Ayo mari lawan narkoba, mari putus mata rantainya dengan mengawasi anak-anak kita dari jeratan narkoba,” pintahnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.