AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Dalam rangka kegiatan pendidikan berlalu lintas kepada para Pelajar SMA, Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang laksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Latanro Enrekang.
Kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di SMK Latanro Enrekang oleh Ipda Mustafa Azis S.H (KBO Lantas) di dampingi Aipda Safaruddin Malik (Knt Dikyasa) dan Briptu Faiz Andhika. Selasa (16/07/2019).
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Enrekang AKP. Abdul Azis, SH saat ditemui seusai pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Tujuan anggota kami datang ke SMK Latanro ini dalam rangka mengedukasi para Pelajar SMA tentang sopan santun dalam berkendara, tata cara berlalu lintas, prosedur kepemilikan SIM, pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan masalah lainnya yang berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.” Kata Kasat Lantas.
“Harapan kami setelah dilakukan sosialisasi ini, para Pelajar di SMK Latanro dan pelajar SMA lain yang ada di Kabupaten Enrekang tersebut dapat mengaplikasikannya sehari-hari saat berkendara kendaraan bermotornya.
“sehingga dampak dari ketidaktahuan akan materi ditas dapat diminimalisir seperti menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, angka laka lantas, serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.” Tukasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Sekolah SMK Latanro Enrekang, Baharuddin Yusuf mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami.
“para Guru dan Pelajar, dimana kami dapat mengetahui tata cara berlalu lintas yang baik dan materi lainnya yang tadi disajikan, dan kedepannya kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan kembali.” Ucapnya. (Asr /Ajp )