AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bentuk keseriusan Polres Sidrap dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya dibuktikan. Dalam sehari anggota Resnarkoba Polres Sidrap telah berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku tersebut adalah ID (42) asal Teteaji Kecamatan Tellu Limpoe dan ED (27) asal Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi melalui via Whatsapps, Rabu (13/3/2019) membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya anggota Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan terhadap penyalahgunaan narkotika, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ID di Desa Teteaji sering terjadi transaksi narkotika.
“ID yang merupakan terduga pelaku Narkoba ini ditangkap saat duduk di dibalai-balai dibawah rumahnya bersama barang bukti satu kotak tempat rokok berwarna hitam yg berisikan 1 sachet sabu,” kata Badollahi.
Berdasarkan Interogasi Awal dari pelaku ID memperoleh sabu dari ED dijalan Bangau Kelurahan Passeno Kecamatan Baranti Sidrap.
Kemudian anggota lansung menuju kerumah ED untuk melakukan pengembangan. “Alhasil anggota Resnarkoba menemukan ED sementara berada didalam kamar dan melakukan penggeledahan,” ucapnya.
Dari hasil penggeladahan kata Badollahi, anggota menemukan alat hisap lengkap dengan piriksnya. Kini Pelaku dan barang bukti diamankan digiring ke Mapolres Sidrap untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (asp/ajp).