AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Insentif para tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Sidrap ternyata belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, sejak Oktober 2020 lalu hingga Juli 2021.
Salah seorang nakes yang redaksi rahasiakan namanya, mengungkapkan, pemerintah belum membayarkan insentifnya. “Sejauh ini, kami sebagai tenaga kesehatan benar-benar membaktikan diri kami menghadapi wabah atau pandemi Covid-19,” ungkapnya Selasa, (13/7/2021).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, dr H Basrah mengakui, jika dana insentif bagi tenaga kesehatan di Sidrap, memang belum terbayarkan sejak bulan Oktober 2020 hingga sekarang.
Dr H Basrah yang dihubungi via seluler, Selasa (13/7/2021), mengaku tertundanya pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan tahun 2021 ini, memang karena ada kendala aturan.
H Basrah menjelaskan, kendala yang dimaksud karena adanya dana tambahan tahun 2020, berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar kurang lebih Rp3 Miliar.
“Dana BOK ini belum dicairkan dalam anggaran APBD Pokok karena petunjuk teknisnya baru keluar pada bulan Februari 2021. Anggaran BOK sebesar Rp3 Miliar itu, baru bisa digunakan setelah ada perubahan anggaran,” katanya.
Itu berarti, Dana BOK bisa digunakan sebagai dana Insentif Covid-19 di tahun 2021 bagi tenaga kesehatan setelah diusulkan di anggaran perubahan.
Namun, khusus untuk Insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan untuk 2020 lalu yang belum terbayarkan mulai dari Oktober hingga Desember 2020, H Basrah mengaku tidak tahu menahu karena bulan Januari 2021 lalu ia baru menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
“Kalau mengenai pembayaran Insentif Covid-19 tahun 2020 yang belum terbayarkan saya tidak paham dinda, itu adalah zaman pejabat lama,” tutup H Basrah. (asp/ajp)