Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 13 Jul 2021 17:29 WITA ·

Sejak Oktober 2020, Insentif Covid-19 Nakes Sidrap Ternyata belum Terbayar


 Kadis Kesehatan Sidrap, dr H Basrah Perbesar

Kadis Kesehatan Sidrap, dr H Basrah

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Insentif para tenaga kesehatan atau nakes di Kabupaten Sidrap ternyata belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, sejak Oktober 2020 lalu hingga Juli 2021.

Salah seorang nakes yang redaksi rahasiakan namanya, mengungkapkan, pemerintah belum membayarkan insentifnya. “Sejauh ini, kami sebagai tenaga kesehatan benar-benar membaktikan diri kami menghadapi wabah atau pandemi Covid-19,” ungkapnya Selasa, (13/7/2021).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, dr H Basrah mengakui, jika dana insentif bagi tenaga kesehatan di Sidrap, memang belum terbayarkan sejak bulan Oktober 2020 hingga sekarang.

Dr H Basrah yang dihubungi via seluler, Selasa (13/7/2021), mengaku tertundanya pembayaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan tahun 2021 ini, memang karena ada kendala aturan.

H Basrah menjelaskan, kendala yang dimaksud karena adanya dana tambahan tahun 2020, berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar kurang lebih Rp3 Miliar.

“Dana BOK ini belum dicairkan dalam anggaran APBD Pokok karena petunjuk teknisnya baru keluar pada bulan Februari 2021. Anggaran BOK sebesar Rp3 Miliar itu, baru bisa digunakan setelah ada perubahan anggaran,” katanya.

Itu berarti, Dana BOK bisa digunakan sebagai dana Insentif Covid-19 di tahun 2021 bagi tenaga kesehatan setelah diusulkan di anggaran perubahan.

Namun, khusus untuk Insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan untuk 2020 lalu yang belum terbayarkan mulai dari Oktober hingga Desember 2020, H Basrah mengaku tidak tahu menahu karena bulan Januari 2021 lalu ia baru menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

“Kalau mengenai pembayaran Insentif Covid-19 tahun 2020 yang belum terbayarkan saya tidak paham dinda, itu adalah zaman pejabat lama,” tutup H Basrah. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.