Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 15 Sep 2021 12:17 WITA ·

Sekda Barru Buka Bimtek Keuangan Partai Politik


 Sekda Barru Buka Bimtek Keuangan Partai Politik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bimbingan Tehnik (Bimtek) pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab. Barru Tahun 2021 digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) berlangsung di Aula Hotel Youtepa dan dihadiri 40 peserta dari 6 partai politik, Selasa, (14/09/2021).

Bupati Barru Ir. H.Suardi Saleh, M.Si diwakili Sekda Barru, Dr. Abustan, M.Si membuka secara resmi Bimtek pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD Kab.Barru Tahun 2021 itu.

Sekda Barru, Abustan mengingatkan protokol kesehatan, tidak boleh lengah dalam penanganan Covid 19, dikarenakan Kab Barru akan menuju zona hijau.

Dikatakan, Bimtek Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik ini dianggap sangat penting karena dengan hadirnya pengurus partai politik khususnya yang bertugas dalam pengelolaan keuangan parpol dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Maka dari itu pemerintah Kab Barru melalui Kesbangpol melaksanakan Bimtek untuk memberikan pemahaman kepada partai politik di Kab barru tentang bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan agar tidak bermasalah dikemudian hari,” katanya.

Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD , dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, dinyatakan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekda juga mengatakan bahwa pendidikan politik bagi anggota digunakan dalam bentuk, Seminar, Loka Karya, Dialog Interaktif, Sarasehan, Workshop dan Kegiatan Pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik. (rls)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.