Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 23 Apr 2018 14:40 WITA ·

Sekda Sidrap : Semua Penjual Miras dan Oplosan Tak Kantongi Izin


 Sekda Sidrap : Semua Penjual Miras dan Oplosan Tak Kantongi Izin Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hingga kini Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap tidak pernah mengeluarkan izin peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) kepada pengusaha di daerah ini.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dalam acara Pemusnahan Miras di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin, (23/4/2018)

Menurutnya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sidrap belum pernah mengeluarkan izin resmi terkait peredaran minuman keras. Makanya, semua miras yang dijual di toko-toko itu adalah ilegal.

Karena itu, Sudirman mengaku sangat mengapresiasi upaya pihak berwenang, dalam hal ini Polres Sidrap yang selama ini intens melakukan razia dan penyitaan miras. Seperti yang kita saksikan hari ini, rarusan botol miras ilegal dimusnahkan.

Botol miras ilegal berbagai merek hasil sitaan petugas Polres Sidrap dimusnahkan di Kantor Kejari Sidrap. Miras yang dimusnahkan ini ditemukan dijual tanpa izin dan telah inkrak dari pengadilan.

Menurutnya, pihak berwenang akan terus melakukan razia penjualan miras ilegal untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di daerah ini. Pengaruh negatif miras ini luar biasa karena bisa memicu berbagai macam tindak pidana lainnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.