AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hingga kini Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap tidak pernah mengeluarkan izin peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) kepada pengusaha di daerah ini.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dalam acara Pemusnahan Miras di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin, (23/4/2018)
Menurutnya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sidrap belum pernah mengeluarkan izin resmi terkait peredaran minuman keras. Makanya, semua miras yang dijual di toko-toko itu adalah ilegal.
Karena itu, Sudirman mengaku sangat mengapresiasi upaya pihak berwenang, dalam hal ini Polres Sidrap yang selama ini intens melakukan razia dan penyitaan miras. Seperti yang kita saksikan hari ini, rarusan botol miras ilegal dimusnahkan.
Botol miras ilegal berbagai merek hasil sitaan petugas Polres Sidrap dimusnahkan di Kantor Kejari Sidrap. Miras yang dimusnahkan ini ditemukan dijual tanpa izin dan telah inkrak dari pengadilan.
Menurutnya, pihak berwenang akan terus melakukan razia penjualan miras ilegal untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di daerah ini. Pengaruh negatif miras ini luar biasa karena bisa memicu berbagai macam tindak pidana lainnya. (asp/ajp)