AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumor adanya pelibatan ASN, termasuk guru dan kepala sekolah dalam kegiatan politik jelang Pilcaleg juga ternyata sudah diendus Dinas Pendidikan Sidrap.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, sudah mewarning ASN lingkup Diknas yang terlibat dalam kampanye dan suksesi pilcaleg.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah, Senin, (18/2/2019), mengatakan, pihaknya sudah menyebar surat edaran yang dibuat oleh Bawaslu Sidrap, ke semua guru-guru terkait larangan ASN terlibat Politik Praktis.
“Itu sudah kita sampaikan semua baik melalui Surat Edaran maupun Rapat guru. Namun jika ada oknum terindikasi, maka langkah awal yang kita ambil, adalah teguran dan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tegas Nur Kanaah.
Intinya, kata dia, jika sudah diberikan teguran namun masih melakukan politik praktis, maka Pemkab akan menyerahkan ke tanah hukum.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi. Selaku pejabat Pembina Kepegawaian, iapun meminta seluruh ASN untuk tidak melakukan pelanggaran, dengan terlibat di politik.
Sudirman menegaskan, bahwa aturan terkait larangan keterlibatan ASN di ranah politik praktis sangat jelas.
“Mudah-mudahan, tidak ada ASN yang melanggar. Sebab, jika ada tentu saja akan kita sanksi dan tindak tegas sesuai UU dan aturan yang ada,” tandasnya. (asp/ajp)