Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 2 Mar 2018 15:05 WITA ·

Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu


 Selain Gugatan Fatma Dan Ikrar, Pawanslu Sidrap Juga Tolak Gugatan DoaMu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap Hari Telah menggelar sidang putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap yakni, Ir Dollah Mando-Ir Mahmud Yusuf (DoaMu), Hj Fatmawati Rusdi-Majid (Fatma) dan juga Bapaslon Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (Ikrar), Jumat (2/3/2018).

Sidangng yang dipusatkan di Kantor Panwaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap mendapatkan pengawalan ketat dari pihak keamanan yang diterjungkan langsung dilokasi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin, beserta komisioner lainnya, Andi Syaiful dan Asmawati Salam. Hadir sebagai termohon Divisi Hukum KPU Sidrap Abdul Haris, para kuasa hukum 3 paslon pemohon.

Dalam sidang tersebut, Panwaslu Sidrap memutuskan menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan pasangan DoaMU terkait gugatan yang dipersoalkan yakni surat keterangan Pajak atas nama Fatmawati Rusdi.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panwaslu Sidrap Muhardin saat membacakan putusan.

Selain Menolak gugatan DoaMu, juga menolak gugatan yang diajukan Fatma dan Ikrar.

Olehnya itu Panwaslu Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekadar diketahui, pasangan Fatma Dan Ikrar menggugat penetapan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (Doamu).

Menurut tim Fatma, pasangan DoaMu tidak dapat memperlihatkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, saat usungan Demokrat dan Gerindra tersebut mendaftar.

Pantauan Ajatappareng Online, sidang putusan gugatan sengketa Ini berjalan lancar dan mendapatkan pengawalan dari Kepolisian, Resmob dan TNI. (rks/ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.