Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 11 Mei 2022 18:38 WITA ·

Sempat Dihentikan, Penambang Galian C kembali Beraktivitas di Sungai Bila


 Aktivitas penambangan kembali terjadi di Sungai Bila, Rabu (11/5/2022). Aktivitas ini lagi-lagi menjadi sorotan warga dan pemerhati lingkungan. Perbesar

Aktivitas penambangan kembali terjadi di Sungai Bila, Rabu (11/5/2022). Aktivitas ini lagi-lagi menjadi sorotan warga dan pemerhati lingkungan.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sungai Bila yang berada di Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap kembali menjadi sorotan aktivis pemerhati lingkungan setelah sejumlah penambang baru galian C, kembali beraktivitas.

Pemerhati lingkungan, Andi Kengkeng, Rabu (11/5/2022), melaporkan aktivitas penambangan di salah satu lokasi di Sungai Bila.

Dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum-oknum penambang baru yang belum diketahui apakah mengantongi izin atau tidak.

“Ini para penambang merusak lingkungan dan memperlebar aliran sungai dengan seenaknya. Para penambang ini tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Andi Kengkeng, dalam video tersebut.

Sebelumnya, tambang pasir galian C di wilayah tersebut pernah dihentikan oleh aparat kepolisian dan pemerintah karena dinilai telah merusak lingkungan.

Para penambang saat itu diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan. Mereka diminta untuk memperbaiki kerusakan yang pernah dilakukan.

Namun yang jadi pertanyaan, apakah kerusakan tersebut sudah diperbaiki. Dan kenapa ada penambang baru yang bermunculan diduga kembali merusak lingkungan.

Olehnya itu, aparat penegak hukum baik dari pemerintah maupun kepolisian untuk segera turun melakukan pengecekan dilokasi sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang parah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.