AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2019, terkait pendiskualifikasian salah satu Calon Legislatif DPRD Sidrap, Sudarmin Baba Dapil I meliputi Panca Lautang, Wattang Pulu dan Tellu Limpoe, berlangsung Jumat, (5/4/2019).
Dalam putusan sidang Adjudikasi, Bawaslu Sidrap Komisioner Divisi Hukum, Penanganan dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sidrap, Muhardin mengatakan berdasarkan fakta di Persidangan Adjudikasi Bawaslu Sidrap memutuskan mengambulkan permohonan termohon untuk sebagian.
Kemudian membatalkan Surat Keputusan KPUD Sidrap Nomor : 48/PL.01-4-Kpt/73.14/KPU-Kab/III/2019 Tentang perubahan ketiga Keputusan KPUD Sidrap Nomor : 74/PL.01-4-Kpt/7314/KPU-Kab/IX/2018 Tentang penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sidrap pada Pemilu 2019 tertanggal 15 Maret 2019.
Memerintahkan Kepada KPUD Sidrap untuk mengembalikan Sudarmin, SH kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sidrap Dapil Sidrap 1 Nomor Urut 1 Partai Demokrat Sidrap pada Pemilu 2019 dan melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan paling lambat 3 hari sejak dibacakan.
Sementara Sudarmin Baba, merasa puas atas yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sidrap terkait pengembalian nama ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sidrap untuk dipilih kembali oleh masyarakat di Pemilu 2019.
“Harapan saya selaku caleg DPRD Sidrap mudah-mudahan pemilu 2019 dapat berjalan lancar dan kepada seluruh caleg DPRD mari kita bersaing dengan sehat dan kita dapat jalan tanpa merugika caleg-caleg lain,” pungkasnya (asp/ajp)