Menu

Mode Gelap
Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati Wagub Sulsel Tekankan Satpol PP Harus Humanis

Eksklusif · 29 Agu 2024 20:23 WIB ·

Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024


 Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024 Perbesar

AJATAPPANG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Berbasis Risiko Sidrap di Kantor DPMPTSP Sidrap, Senin (29/8/2024).

Rapat tersebut bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, H. La Bengnga, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Hj. Nur Asia, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, Hj. Andi Hanipah.

Tim Pengawasan Berbasis Risiko terdiri dari perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Disdagrin, Diskominfo, Dinkes, Dinas Biciptapera, Dishub, Disnakkan, DTPHPKP, DLH, Disporapar, dan Disdikbud.

H. La Bengnga menegaskan bahwa persiapan matang diperlukan agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan menghasilkan evaluasi yang baik.

“Ada formulir dan berita acara yang harus diisi saat pengawasan, yang nantinya akan online dan terintegrasi ke pusat. Karenanya, semua pihak harus mempelajari dan memahami prosedur ini bersama-sama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun perizinan yang mudah terus didorong, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan izin yang diberikan, serta memantau perkembangan usaha sehingga kita bisa mengukur tingkat investasinya,” tambah H. La Bengnga.

Pengawasan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag RI Catat Rekor MURI dalam Pelaksanaan Manasik Haji Serentak Nasional

19 April 2025 - 07:11 WIB

Makin Praktis, Prodi Agroteknologi UMS Rappang Gunakan Tes Online

19 April 2025 - 06:59 WIB

Bupati Sidrap Sambut Pelayat dalam Takziah Hj. Hamida di Rumah Duka Lotang Salo

19 April 2025 - 02:51 WIB

Suasana Haru Iringi Kedatangan Jenazah Ibunda Mertua Bupati Sidrap

19 April 2025 - 02:37 WIB

Dihadiri Menag Via Daring, Organisasi Alumni Putri Universitas Al Azhar Mesir Gelar Silaturahmi dan Halal Bi Halal

19 April 2025 - 02:28 WIB

Bunyamin Yapid Buka Manasik Haji Serentak: Wujud Komitmen Pelayanan Haji Terbaik

18 April 2025 - 08:06 WIB

Trending di Fokus