Menu

Mode Gelap
Polri Diharapkan Tetap Jadi Garda Terdepan Pelindung Masyarakat 6 PPPK Bawaslu Sidrap Ikuti Pelantikan Secara Nasional Bupati Sidrap Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Sidrap Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo Banjir Kuliner, Bupati SAR Resmikan Mogan Food Court

Eksklusif · 29 Agu 2024 20:23 WIB ·

Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024


 Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024 Perbesar

AJATAPPANG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Berbasis Risiko Sidrap di Kantor DPMPTSP Sidrap, Senin (29/8/2024).

Rapat tersebut bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, H. La Bengnga, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Hj. Nur Asia, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, Hj. Andi Hanipah.

Tim Pengawasan Berbasis Risiko terdiri dari perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Disdagrin, Diskominfo, Dinkes, Dinas Biciptapera, Dishub, Disnakkan, DTPHPKP, DLH, Disporapar, dan Disdikbud.

H. La Bengnga menegaskan bahwa persiapan matang diperlukan agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan menghasilkan evaluasi yang baik.

“Ada formulir dan berita acara yang harus diisi saat pengawasan, yang nantinya akan online dan terintegrasi ke pusat. Karenanya, semua pihak harus mempelajari dan memahami prosedur ini bersama-sama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun perizinan yang mudah terus didorong, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan izin yang diberikan, serta memantau perkembangan usaha sehingga kita bisa mengukur tingkat investasinya,” tambah H. La Bengnga.

Pengawasan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Diharapkan Tetap Jadi Garda Terdepan Pelindung Masyarakat

1 Juli 2025 - 15:52 WIB

6 PPPK Bawaslu Sidrap Ikuti Pelantikan Secara Nasional

1 Juli 2025 - 08:42 WIB

Bupati Sidrap Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Sidrap

1 Juli 2025 - 06:38 WIB

Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo

30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Wabup Sidrap Lepas 19 Pelajar Ikuti Kompetisi Sains, Matematika, dan Bahasa Inggris Nasional

30 Juni 2025 - 07:02 WIB

Lomba Menembak Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Syaharuddin Unjuk Kemampuan

30 Juni 2025 - 06:46 WIB

Trending di Eksklusif