Menu

Mode Gelap
Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat” Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik

Eksklusif · 29 Agu 2024 20:23 WITA ·

Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024


 Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024 Perbesar

AJATAPPANG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Berbasis Risiko Sidrap di Kantor DPMPTSP Sidrap, Senin (29/8/2024).

Rapat tersebut bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, H. La Bengnga, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Hj. Nur Asia, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, Hj. Andi Hanipah.

Tim Pengawasan Berbasis Risiko terdiri dari perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Disdagrin, Diskominfo, Dinkes, Dinas Biciptapera, Dishub, Disnakkan, DTPHPKP, DLH, Disporapar, dan Disdikbud.

H. La Bengnga menegaskan bahwa persiapan matang diperlukan agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan menghasilkan evaluasi yang baik.

“Ada formulir dan berita acara yang harus diisi saat pengawasan, yang nantinya akan online dan terintegrasi ke pusat. Karenanya, semua pihak harus mempelajari dan memahami prosedur ini bersama-sama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun perizinan yang mudah terus didorong, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan izin yang diberikan, serta memantau perkembangan usaha sehingga kita bisa mengukur tingkat investasinya,” tambah H. La Bengnga.

Pengawasan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal

17 September 2025 - 23:53 WITA

Masyarakat dan Tokoh Sidrap Bersatu, Doakan Syaqira Tembus Final DA7

17 September 2025 - 22:15 WITA

Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup

17 September 2025 - 15:39 WITA

SDN 4 Arawa Melaju ke Final Nasional, Bupati Sidrap Berikan Hadiah Khusus

17 September 2025 - 15:06 WITA

Disaksikan Wabup Nurkanaah, 35 Peserta Sekolah Lansia Fella Diwisuda

17 September 2025 - 14:50 WITA

Wabup Nurkanaah Ingatkan Kedisiplinan ASN dalam Upacara Integritas

17 September 2025 - 12:32 WITA

Trending di Edukasi