Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Eksklusif · 29 Agu 2024 20:23 WITA ·

Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024


 Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024 Perbesar

AJATAPPANG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Berbasis Risiko Sidrap di Kantor DPMPTSP Sidrap, Senin (29/8/2024).

Rapat tersebut bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, H. La Bengnga, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Hj. Nur Asia, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, Hj. Andi Hanipah.

Tim Pengawasan Berbasis Risiko terdiri dari perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Disdagrin, Diskominfo, Dinkes, Dinas Biciptapera, Dishub, Disnakkan, DTPHPKP, DLH, Disporapar, dan Disdikbud.

H. La Bengnga menegaskan bahwa persiapan matang diperlukan agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan menghasilkan evaluasi yang baik.

“Ada formulir dan berita acara yang harus diisi saat pengawasan, yang nantinya akan online dan terintegrasi ke pusat. Karenanya, semua pihak harus mempelajari dan memahami prosedur ini bersama-sama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun perizinan yang mudah terus didorong, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan izin yang diberikan, serta memantau perkembangan usaha sehingga kita bisa mengukur tingkat investasinya,” tambah H. La Bengnga.

Pengawasan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (asp)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.