Menu

Mode Gelap
Pedagang di Mogan Food Court Protes Iuran Rp1 Juta, Begini Alasan Pengelola Tiba di Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda Disambut Walikota dan Forkopimda Sawah Baru Terus Bertambah, PSDA Wajib Update Sistem Pengairan Truk ODOL Masih Marak di Sulsel, Penertiban Diperketat Sat Lantas Sidrap Tertibkan Truk Over Muatan di Desa Talawe

Eksklusif · 29 Agu 2024 20:23 WIB ·

Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024


 Sidrap Persiapkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko 2024 Perbesar

AJATAPPANG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Berbasis Risiko Sidrap di Kantor DPMPTSP Sidrap, Senin (29/8/2024).

Rapat tersebut bertujuan mempersiapkan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sidrap, H. La Bengnga, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Hj. Nur Asia, serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Promosi Penanaman Modal, Hj. Andi Hanipah.

Tim Pengawasan Berbasis Risiko terdiri dari perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Disdagrin, Diskominfo, Dinkes, Dinas Biciptapera, Dishub, Disnakkan, DTPHPKP, DLH, Disporapar, dan Disdikbud.

H. La Bengnga menegaskan bahwa persiapan matang diperlukan agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan menghasilkan evaluasi yang baik.

“Ada formulir dan berita acara yang harus diisi saat pengawasan, yang nantinya akan online dan terintegrasi ke pusat. Karenanya, semua pihak harus mempelajari dan memahami prosedur ini bersama-sama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun perizinan yang mudah terus didorong, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan izin yang diberikan, serta memantau perkembangan usaha sehingga kita bisa mengukur tingkat investasinya,” tambah H. La Bengnga.

Pengawasan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak

11 Juli 2025 - 05:39 WIB

Bupati Pinrang Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Peringati Hari Koperasi Nasional ke-78

11 Juli 2025 - 01:11 WIB

Mogan Food Court terus Berbenah jadi Destinasi Wisata Malam di Sidrap

10 Juli 2025 - 11:23 WIB

Fakultas Sains dan Teknologi UMS Rappang Perkuat Kerjasama dengan P4S Bulu Ballea

10 Juli 2025 - 05:54 WIB

Bupati Pinrang Tinjau Normalisasi Saluran Irigasi Sepanjang 8 Kilometer

9 Juli 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Sidrap dan Tarakan Teken MoU Niaga Lintas Pulau, Petani dan Nelayan Jadi Prioritas

9 Juli 2025 - 09:44 WIB

Trending di Eksklusif