Kirim Berita
  • TENTANG KAMI
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, 26 Februari 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Ajatappareng

Simpan 1.500 Pil Ekstasi Siap Edar, Hendra dan Hendri Ditangkap Aparat

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:40
Simpan 1.500 Pil Ekstasi Siap Edar, Hendra dan Hendri Ditangkap Aparat

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengungkap sindikat kasus narkoba jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah, Rabu (24/06/2020).

Tak tanggung-tanggung, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dengan barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni 1500 butir eksotan jenis pil extacy.

25 Feb 2021, 4:30 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,314,634 Konfirmasi Positif
35,518 Meninggal Dunia
1,121,411 Pasien Sembuh

Kedua orang yang diamankan yakni Hendra (22) dan Hendri (29). Keduanya adalah warga Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap. Keduanya ditangkap terpisah oleh satuan Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Andi Sofyan,SH,SIK.

Baca Juga

AMAN, Journal Celebes dan The Samdhana Institute Luncurkan Film Bertema Masyarakat Adat Enrekang

Prof Syahrir Sebut ‘Pulau Buatan’ Danau Sidenreng bisa Jadi Objek Wisata

Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu di TKP Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

IKLAN

Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 1.500 butir terdiri 2 sachet sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir.

Kemudian, 26 sachet kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk.

IKLAN

Barang bukti tersangka Hendra didapat dirumahnya yang disembunyikan diatas plafon kamar dirumahnya.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim khusus Satresnarkoba menerima informasi masyarakat dan melakukan Undercoverbuy, di TKP pada Kamis (18/06/2020) sepekan sebelumnya, tepatnya pukul 09.00 wita.

Kasat Narkoba AKP A.Sofyan bersama KBO dan timnya akhirnya, sukses memancing Hendra melakukan transaksi. Dua paket bungkusan berhasil diperlihatkan petugas berisi 300 butir jenis ekstasi golongan 1.

Sudah dapat buruan, tersangka kemudian menyebut rekannya berbisnis ekstasi ini. Hendri diciduk, sepekan kemudian setelah didapat dari persembunyiannya.

“Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui didapat barang bukti tersebut dari rekannya berinial Mr X,” ucap Andi Sofyan, Rabu malam dikantornya.

Keduanya, Hendra dan Hendri masih diperiksa insentif untuk melengkapi BAP di Mapolres Sidrap. (spa)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Tekan Stunting, Pemkab Enrekang Bentuk Pendampingan di 22 Kecamatan

Tekan Stunting, Pemkab Enrekang Bentuk Pendampingan di 22 Kecamatan

3 Bulan Lalu, Pemilik Ekstasi 1.500 Butir di Sidrap Bebas Asimilasi Covid 19

3 Bulan Lalu, Pemilik Ekstasi 1.500 Butir di Sidrap Bebas Asimilasi Covid 19

Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Positif Terpapar Covid 19

Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Positif Terpapar Covid 19

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online


Diterbitkan:
PT Permata Siber Media
Jalan Lanto Dg Pasewang No 10, Sidenreng Rappang  
berita@ajatappareng.online, 085241448575

  • TENTANG KAMI
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PASANG IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

Hak Cipta © 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.