Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 9 Nov 2021 08:40 WITA ·

SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri


 SM, Pimpinan Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang atas nama Sulaiman Milla kini ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Pinrang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, diruangannya Senin (8/11/2021)

Deki menjelaskan bahwa dari hasil keterangan saksi dan korban yang dimintai keterangan oleh unit PPA Reskrim Polres Pinrang, pihaknya menaikkan status oknum pimpinan ponpes tersebut menjadi tersangka dalam kasus pecabulan terhadap santrinya.

“Kita sudah lakukan gelar perkara pada hari kamis untuk penetapan tersangka, kemudian hari ini Senin 8 November 2021 kita lakukan pemanggilan,” ungkap Deki.

Namun kata Deki, tersangka tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pinrang.

“Hari ini kita panggil namun tersangka tidak datang dengan alasan sedang sakit, namun kami akan melakukan pemanggilan kedua pada hari kamis pekan ini,” tegas Deki.

Lanjut Deki, modus oknum pimpinan ponpes yang melakukan tindakan asusila tersebut yang awalnya tersangka memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda 5 milyar rupiah. (ac)

Artikel ini telah dibaca 859 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.