AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Sidrap saat ini tengah menggulirkan hak interpelasi untuk meminta penjelasan bupati terkait sejumlah persoalan di Pemerintah Kabupaten Sidrap saat ini.
Hak interpelasi DPRD, diinisiasi sejumlah partai politik, seperti Partai Golkar, PBB, PAN, NasDem, PPP. Informasi yang dihimpun, Selasa (7/9/2021), inisiator hak interpelasi terus menggalang dukungan di internal DPRD.
Salah satu partai yang belum menentukan sikap terkait penggunaan hak interpelasi DPRD adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dihubungi Selasa (7/9/2021), Sekretaris DPD PKS Sidrap, Ahmad S.Pd mengaku, PKS memang belum menentukan sikap, karena masih menunggu perkembangan di internal DPRD.
“Untuk sementara, kami masih mempelajari beberapa hal. Kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Ahmad.
Namun begitu, Ahmad menganggap penggunaan hak interpelasi bagi anggota DPRD adalah wajar-wajar saja, dan memang diatur Undang-undang.
“Interpelasi itu hak DPRD. Jadi wajar-wajar saja,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik di DPRD Sidrap, menggulirkan penggunaan hak interpelasi sesuai Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Hak Interpelasi digulirkan DPRD Sidrap, atas dugaan ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Sidrap, dalam hal ini Bupati Sidrap, H Dollah Mando dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga Pemerintahan Daerah. (asp)