Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 17 Jun 2021 12:48 WITA ·

Sosialisasi Perda Retribusi IMB, H Ruslan Didampingi Asisten I dan Kadis PMPTSP


 Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021) Perbesar

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan perubahan atas perda No.2/2011, di Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe.

Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemda atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.

Ketua DPRD Sidrap itu, didampingi Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal, dan juga Kadis PMPTSP Sidrap, Ir Ruli Dasananda yang secara teknis memaparkan penjabaran perda tersebut.

Menurut H Ruslan, perda retribusi IMB penting diketahui masyarakat karena telah menjadi syarat penting. “IMB itu penting kita miliki, karena menjadi syarat dalam mengurus berbagai kepentingan. Termasuk perbankan,” jelas politisi Nasdem itu.

Olehnya itu, mantan Sekda Sidrap mengimbau, agar masyarakat menjadikan sosialisasi perda retribusi ini sebagai bahan pelajaran dalam mengurus IMB.

“Hadir kadis PTSP. Beliau yang tahu segala bentuk syarat kepengurusan IMB, termasuk perizinan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal mengatakan, sosialisasi perda ini
merupakan salah satu fungsi DPRD. Yakni fungsi legislasi. Segala bentuk perda, baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, memang wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

Kadis PMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda juga  menjelaskan teknis perhitungan retribusi IMB terkini yang dimiliki Kabupaten Sidrap itu.

“Ini merupakan perubahan atas perda No.2/2011. Dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudian nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan,” jelasnya.

Iapun meminta masyarakat yang ingin mengurus IMB untuk bertanya kepada layanan kantor PTSP ataupun aparat setempat.

Tujuannya, ntuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut. (sp)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.