Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Ajatappareng · 9 Jul 2021 14:14 WITA ·

Sudah Ada Legal Standing, Obyek Wisata Lappalaona harus Dikelola Profesional


 Sudah Ada Legal Standing, Obyek Wisata Lappalaona harus Dikelola Profesional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Ketua Komisi III DPRD Barru H. Syamsuddin Muhiddin meminta obyek wisata Lappalaona dikelola secara profesional dengan membentuk tim kerja yang melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi mengingat Lappalaona masuk kawasan hutan. 

Syamsuddin menekankan dan menegaskan hal tersebut, saat berkunjung di kawasan Lappalapona, destinasi wisata primadona di Kabupaten Barru, Kamis L, (8/7/2021).

Menurut Syamsuddin, Lappalaona yang berada di ketinggian bisa juga disebut negeri di atas awan harus ditata dengan baik sehingga menambah daya tarik para wisatawan dari dalam negeri maupun luar negeri baik itu secara lokal, domistik maupun mancanegara.

Selain itu Anggota DPRD Barru ini sangat mengharapkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Barru segera bekerja dengan membuat Site Plant penataan secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia. 

“Kita berharap, Lappalaona bisa menjadi Daerah Tujuan untuk  berWisata (DTW)  dan bisa menjadi ikon Kabupaten Barru Sulsel,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Barru, A. Syarifuddin menambahkan saat ini, Lappalaona sudah punya legal standing pengelolaan, karena Lappalaona merupakan kawasan hutan, sehingga harus ada perjanjian kerjasama pengelolaan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupten Barru untuk memanfaatkan kawasan hutan Lappalaona sebagai kawasan tempat untuk wisata. 

A Syarifuddin, mengatakan seiring dengan semakin banyaknya pengunjung, maka yang sangat mendesak untuk dibenahi adalah jalanan masuk kawasan wisata, area parkir dan toilet/kamar mandi. 

“Insya Allah kebutuhan mendesak tersebut akan kita usahakan secepatnya akan penuhi secara bertahap untuk kenyamanan para wisatawan atau pengunjung,” ungkapnya A. Syarifuddin.

Kepala UPT KPH Ajattappareng Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, diwakili Kepala Seksi Perencanaan, Agus menjelaskan bahwa kawasan Lappalaona saat ini sudah menjadi kawasan wisata merupakan kawasan hutan produksi terbatas. 

“Karena ini kawasan hutan maka Lappalaona diharapkan terkelola sesuai dengan aturan yang telah disepakati melalui kerjasama antara Pemprov dan Pemda sehingga pengelolaan sebagai obyek wisata berjalan seiring tampa merusak fungsi hutan,” tandasnya. (isk)

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua FPII Setwil Sulsel, Kepengurusan FPII Korwil Sidrap Harus Jadi Percontohan

9 Desember 2023 - 21:37 WITA

Dua Kepala Daerah Siap Kawal Pembangunan Asrama Ponpes Zubdatul Asrar NU 

9 Desember 2023 - 21:27 WITA

KPU Sidrap Gelar Sosialisasi Pemilu Melalui Pemberitaan dan Iklan Kampanye 

8 Desember 2023 - 16:19 WITA

Hoax, PSSI Sidrap Bantah Video Penjaga Gawang Meninggal di Liga Desa

7 Desember 2023 - 12:54 WITA

Kapolres AKBP Erwin Syah Pimpin Sertijab Pejabat Polres Sidrap

4 Desember 2023 - 10:24 WITA

Ketua HMI Sidrap Apresiasi Kinerja Polres Sidrap Amankan Kongres HMI ke XXXII

2 Desember 2023 - 12:35 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.