AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Ketua Komisi III DPRD Barru H. Syamsuddin Muhiddin meminta obyek wisata Lappalaona dikelola secara profesional dengan membentuk tim kerja yang melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi mengingat Lappalaona masuk kawasan hutan.
Syamsuddin menekankan dan menegaskan hal tersebut, saat berkunjung di kawasan Lappalapona, destinasi wisata primadona di Kabupaten Barru, Kamis L, (8/7/2021).
Menurut Syamsuddin, Lappalaona yang berada di ketinggian bisa juga disebut negeri di atas awan harus ditata dengan baik sehingga menambah daya tarik para wisatawan dari dalam negeri maupun luar negeri baik itu secara lokal, domistik maupun mancanegara.
Selain itu Anggota DPRD Barru ini sangat mengharapkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Barru segera bekerja dengan membuat Site Plant penataan secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia.
“Kita berharap, Lappalaona bisa menjadi Daerah Tujuan untuk berWisata (DTW) dan bisa menjadi ikon Kabupaten Barru Sulsel,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Barru, A. Syarifuddin menambahkan saat ini, Lappalaona sudah punya legal standing pengelolaan, karena Lappalaona merupakan kawasan hutan, sehingga harus ada perjanjian kerjasama pengelolaan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupten Barru untuk memanfaatkan kawasan hutan Lappalaona sebagai kawasan tempat untuk wisata.
A Syarifuddin, mengatakan seiring dengan semakin banyaknya pengunjung, maka yang sangat mendesak untuk dibenahi adalah jalanan masuk kawasan wisata, area parkir dan toilet/kamar mandi.
“Insya Allah kebutuhan mendesak tersebut akan kita usahakan secepatnya akan penuhi secara bertahap untuk kenyamanan para wisatawan atau pengunjung,” ungkapnya A. Syarifuddin.
Kepala UPT KPH Ajattappareng Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, diwakili Kepala Seksi Perencanaan, Agus menjelaskan bahwa kawasan Lappalaona saat ini sudah menjadi kawasan wisata merupakan kawasan hutan produksi terbatas.
“Karena ini kawasan hutan maka Lappalaona diharapkan terkelola sesuai dengan aturan yang telah disepakati melalui kerjasama antara Pemprov dan Pemda sehingga pengelolaan sebagai obyek wisata berjalan seiring tampa merusak fungsi hutan,” tandasnya. (isk)