AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASAAR — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan (Diknas) Sidrap terus berproses.
Informasi terakhir, berkas penyidikan kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Sidrap itu, telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Idil kepada wartawan, Selasa (30/6/2020) membenarkan hal itu.
“Iya, Kejaksaan telah menyatakan berkas itu P21. Sisa menunggu tahap II, untuk penyerahan berkas dan tersangka,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemotongan dana DAK Fisik Pendidikan Rp 200 miliar, SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap ini, terjadi akhir 2019 lalu.
Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sidrap, Syahrul Syam, Ahmad, selaku PPK dan Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik dan inisial Nelda K, salah seorang staf honorer Disdik Kabupaten Sidrap yang menerima uang dari Kepala Sekolah (Kepsek) di Sidrap.
Syahrul Syam sendiri saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadis Pendidikan Sidrap, dan baru saja dilantik sebagai Ketua PGRI Sidrap. (spa)