AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sidrap sepakat menaikkan tunjangan Imam Masjid dan Pengawai Syara. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Sudirman Bungi dalam acara Pembinaan dan Evaluasi yang diselenggaraka di Aula SKPD Kabupaten Sidrap.
Kenaikan tunjangan ini akan dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang di pindahkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda).
Tunjangan ini Imam Masjid dan Petugas Syara akan dinaikkan sebesar tiga kali lipat dari tunjangan awal.
Untuk Imam Masjid tunjangan awal sebesar Rp 120 ribu perbulan menjadi Rp 360 ribu perbulan Sementara Imam Desa tunjangan awal sebesar Rp 160 ribu perbulan menjadi Rp 480 ribu perbulan dan untuk Petugas Syara tunjangan awal sebesar Rp 100 ribu perbulan menjadi Rp 300 ribu perbulan.
Untuk itu, petugas Imam dan Petugas Syara harus melaksakan tugas dan pokok dengan bersungguh-sungguh yang disertai dengan Keikhlasan dan menjadi panutan di Masyarakat.
Selain itu, Imam Masjid dan Petugas Syara dapat membimbingan masyarakat sesuai topuksi selaku Imam kemudian membantu pemerintah untuk menciptakan kondisi yang Kondusif di masyarakat.
“Kalau ada masalah yang muncul, harus dicarikan solusi dan penyelesaian dengan bahasa Agama,” ungkap Sudirman.
Kami selaku pemerintah Kabupaten Sidrap akan senantiasa memikirkan tunjangan dan kesejahteraan pada Imam Masjid dan Petugas Syara ymyang tentunya dapat di sesuaikan denga kemampuan keuangan daerah.(asp/ajp)