Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 31 Jan 2021 12:18 WITA ·

Tak Bayar Tagihan, PLN Putus Aliran Listrik Sejumlah Kantor Pemkab Sidrap


 Tak Bayar Tagihan, PLN Putus Aliran Listrik Sejumlah Kantor Pemkab Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap,  aliran listriknya diputus dan disegel oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menunggak pembayaran.

Informasi yang dihimpun, sejak Jumat, (29/1), sudah ada upaya penyegelan. Data yang diterima, ada lima SKPD yang mengalami penyegelan. Diduga, penyegelan dan pemutusan aliran listrik di instansi pemerintah ini karena tunggakan dan keterlambatan pembayaran iuran listrik.

Kantor-kantor yang listriknya disegel PLN di antaranya Kantor Kesbang, Pemdes, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial dan kantor ULP Sidrap. Kondisi serupa juga dilakukan PLN di Kampus PDD AK Sidrap.

Kepala PLN Ranting Pangsid, Haris yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, kalau pun masih penyegelan, ini hanya masalah komunikasi. “Mungkin mengalami keterlambatan pembayaran untuk bulan ini,” katanya, Minggu (31/1).

Haris membenarkan, bahwa memang ada penyegelan di beberapa kantor karena pembayaran listrik telah menunggak bulan ini. Penyegelan itu dilakukan mulai dari tanggal 21 hingga 31 Januari 2021 .

“Pembayaran listrikkan mulai dari tanggal 1 hingga 20 Januari, lewat itu jika tidak membayar, itu sudah menunggu,” kata Haris.

Banyak pihak berharap, keterlambatan tunggakan harusnya dibicarakan baik-baik antara Pemkab dan PLN.

Sebab, jika aliran listrik ke kantor SKPD dihentikan, maka otomatis pekerjaan pegawai setempat akan terganggu. Dampaknya juga akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi ikut terbengkalai. (asp)

Artikel ini telah dibaca 548 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.