AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap, aliran listriknya diputus dan disegel oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menunggak pembayaran.
Informasi yang dihimpun, sejak Jumat, (29/1), sudah ada upaya penyegelan. Data yang diterima, ada lima SKPD yang mengalami penyegelan. Diduga, penyegelan dan pemutusan aliran listrik di instansi pemerintah ini karena tunggakan dan keterlambatan pembayaran iuran listrik.
Kantor-kantor yang listriknya disegel PLN di antaranya Kantor Kesbang, Pemdes, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial dan kantor ULP Sidrap. Kondisi serupa juga dilakukan PLN di Kampus PDD AK Sidrap.
Kepala PLN Ranting Pangsid, Haris yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, kalau pun masih penyegelan, ini hanya masalah komunikasi. “Mungkin mengalami keterlambatan pembayaran untuk bulan ini,” katanya, Minggu (31/1).
Haris membenarkan, bahwa memang ada penyegelan di beberapa kantor karena pembayaran listrik telah menunggak bulan ini. Penyegelan itu dilakukan mulai dari tanggal 21 hingga 31 Januari 2021 .
“Pembayaran listrikkan mulai dari tanggal 1 hingga 20 Januari, lewat itu jika tidak membayar, itu sudah menunggu,” kata Haris.
Banyak pihak berharap, keterlambatan tunggakan harusnya dibicarakan baik-baik antara Pemkab dan PLN.
Sebab, jika aliran listrik ke kantor SKPD dihentikan, maka otomatis pekerjaan pegawai setempat akan terganggu. Dampaknya juga akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi ikut terbengkalai. (asp)