Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 2 Mei 2018 23:57 WITA ·

Tak Cukup Bukti, Incare Anggap Money Politik Tetap Terjadi


 Tak Cukup Bukti, Incare Anggap Money Politik Tetap Terjadi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pasca Putusan Dari Majelis Hakim Bawaslu Sulawesi Selatan terkait Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) yang menyebutkan tidak cukup bukti Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), justru dipandang oleh Ketua Indonesia Care (Incare) jika Kasus money politik terjadi pasalnya Polres tengah melakukan proses Penyidikan pelimpahan dari Panwaslu terkait pemberi.

Hal ini diungkapkan, Ketua Incare, Andi Ilham saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Parepare, (2/5/2018).

“Memang tidak cukup bukti soal TSM nya berdasarkan fakta persidangan, namun ada yang terlupa yaitu kasus Dugaan Money Politik itu bergulir Di Polres Parepare setelah pihak Panwaslu merekomendasikan kasus itu masuk ke Area Hukum Pidana,” ujarnya.

Andi Ilham yang merupakan Aktivis ternama di Kota Parepare akan menpertanyakan Kasus di tengah diusut oleh Penyidik Polres Parepare.

“Jadi salah jika beranggapan kasus money politik tidak terjadi, namun aturan main money Politik adalah TSM, dan tidak cukup bukti untuk pelanggaran Pemilukada,. Namun hal ini menjadi perhatian kami,” akuh dia.

Sekadar diketahui, kasus dugaan politik uang tersebut bermula dari pengakuan seorang pemuda yang mengaku menerima amplop berisi Rp50 ribu usai mengikuti rapat di Posko Induk Paslon TP pada Awal bulan April (6/4/2018) lalu.

Pemuda yang diketahui Bernama Resi tersebut, mengaku jika dia dan rekannya yang lain hanya sekedar ikut karena diajak oleh oknum yang mengaku ketua tim di wilayah Cempae, Kecamatan Soreang.

Setidaknya, dalam kasus itu telah diambil keterangannya melalui undangan klarifikasi sebanyak 28 orang saksi.

Selain saksi penguat, diantaranya pula saksi yang mengaku menerima amplop berisi uang. Namun dari saksi-saksi yang mengaku ikut menerima amplop, hanya tiga diantaranya yang disertai barang bukti amplop berisi selembar uang pecahan Rp50 ribu.

Bawaslu Sulsel telah memutuskan pasangan Calon Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim tidak terbukti melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pada sidang di Bawaslu Sulsel, Kamis 2 Mei 2018. (uky/ajp).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.