AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pasca Putusan Dari Majelis Hakim Bawaslu Sulawesi Selatan terkait Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) yang menyebutkan tidak cukup bukti Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), justru dipandang oleh Ketua Indonesia Care (Incare) jika Kasus money politik terjadi pasalnya Polres tengah melakukan proses Penyidikan pelimpahan dari Panwaslu terkait pemberi.
Hal ini diungkapkan, Ketua Incare, Andi Ilham saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Parepare, (2/5/2018).
“Memang tidak cukup bukti soal TSM nya berdasarkan fakta persidangan, namun ada yang terlupa yaitu kasus Dugaan Money Politik itu bergulir Di Polres Parepare setelah pihak Panwaslu merekomendasikan kasus itu masuk ke Area Hukum Pidana,” ujarnya.
Andi Ilham yang merupakan Aktivis ternama di Kota Parepare akan menpertanyakan Kasus di tengah diusut oleh Penyidik Polres Parepare.
“Jadi salah jika beranggapan kasus money politik tidak terjadi, namun aturan main money Politik adalah TSM, dan tidak cukup bukti untuk pelanggaran Pemilukada,. Namun hal ini menjadi perhatian kami,” akuh dia.
Sekadar diketahui, kasus dugaan politik uang tersebut bermula dari pengakuan seorang pemuda yang mengaku menerima amplop berisi Rp50 ribu usai mengikuti rapat di Posko Induk Paslon TP pada Awal bulan April (6/4/2018) lalu.
Pemuda yang diketahui Bernama Resi tersebut, mengaku jika dia dan rekannya yang lain hanya sekedar ikut karena diajak oleh oknum yang mengaku ketua tim di wilayah Cempae, Kecamatan Soreang.
Setidaknya, dalam kasus itu telah diambil keterangannya melalui undangan klarifikasi sebanyak 28 orang saksi.
Selain saksi penguat, diantaranya pula saksi yang mengaku menerima amplop berisi uang. Namun dari saksi-saksi yang mengaku ikut menerima amplop, hanya tiga diantaranya yang disertai barang bukti amplop berisi selembar uang pecahan Rp50 ribu.
Bawaslu Sulsel telah memutuskan pasangan Calon Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim tidak terbukti melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pada sidang di Bawaslu Sulsel, Kamis 2 Mei 2018. (uky/ajp).