Menu

Mode Gelap
Innalillah, Staf Ahli Ekbang Pemkab Barru Meninggal Dunia Bupati Pinrang Resmikan Poskesdes di Desa Buttu Sawe Pemkab Barru ikut Teken MoU Pemanfaatan Tol Laut di Kaltim Pemprov Sulsel Puji Peningkatan IPM Kabupaten Enrekang Desa Wisata Latimojong Enrekang Bersaing di ADWI 2023

Eksklusif · 27 Jan 2023 23:29 WITA ·

Terduga Pelaku Penikaman THM di Sidrap Menyerahkan Diri ke Polisi


 Terduga Pelaku Penikaman THM di Sidrap Menyerahkan Diri ke Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polisi mengamankan inisial AF (17) pelaku penikaman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidrap. Para pelaku ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri selama 4 hari.

“Kami mengamankan pelaku inisial AL merupakan pelaku penusukan dengan sebilah badik terhadap korban,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat rilis di Polres Sidrap, Jumat (27/1/2023).

Erwin menjelaskan, selain AL, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni AI (24) dan RA (26). Keduanya juga ikut terlibat saat terjadi kejadian penikaman.

“AI sebagai pelaku yang melakukan pelemparan dengan memakai botol bir sekaligus pemilik badik yang digunakan pelaku menikman, dan kemudian inisial RA masih sementara pemeriksaan untuk mengetahui peran yang bersangkutan,” imbuhnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Bulu Timoreng, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap pada Kamis (26/1). Pelaku menyerahkan diri dengan dengan didampingi Kepala Desa Bulu Timoreng.

“Pelaku sempat melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ditemani oleh Kepala Desa Bulu Timoreng ke kantor Polres Sidrap,” imbuhnya.

Adapun motif penikaman tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat berada di salah satu THM di Sidrap. Yang kemudian berujung dengan adanya penikaman.

“Jadi ini kesalahpahaman, saling senggol antara pelaku dan korban yang mana pada saat itu kedua kelompok dalam pengaruh minuman keras,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku AL dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 55 ayat 1.

Adapun AI dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria mabuk di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerang pengunjung di tempat hiburan malam (THM). Akibatnya satu orang meninggal dan lima orang lainnya mengalami luka tusukan.

“Pelaku dalam pengaruh alkohol kemudian menyerang pengunjung THM,” ungkap Kapolsek WatangPulu AKP Suwandi.

Suwandi menjelaskan, kejadian penikaman tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin (23/1) sekitar pukul 02.00 Wita. (asp)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Innalillah, Staf Ahli Ekbang Pemkab Barru Meninggal Dunia

22 Maret 2023 - 21:44 WITA

Banser Sidrap Ikut Diklatsus di Kota Palopo

21 Maret 2023 - 18:35 WITA

Toyota Perkenalkan Grand All New Agya di Sidrap

21 Maret 2023 - 15:26 WITA

Bupati Pinrang Resmikan Poskesdes di Desa Buttu Sawe

21 Maret 2023 - 14:49 WITA

Pemkab Barru ikut Teken MoU Pemanfaatan Tol Laut di Kaltim

20 Maret 2023 - 18:00 WITA

Pemprov Sulsel Puji Peningkatan IPM Kabupaten Enrekang

20 Maret 2023 - 17:51 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.