Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 27 Jan 2023 23:29 WITA ·

Terduga Pelaku Penikaman THM di Sidrap Menyerahkan Diri ke Polisi


 Terduga Pelaku Penikaman THM di Sidrap Menyerahkan Diri ke Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polisi mengamankan inisial AF (17) pelaku penikaman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidrap. Para pelaku ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri selama 4 hari.

“Kami mengamankan pelaku inisial AL merupakan pelaku penusukan dengan sebilah badik terhadap korban,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat rilis di Polres Sidrap, Jumat (27/1/2023).

Erwin menjelaskan, selain AL, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni AI (24) dan RA (26). Keduanya juga ikut terlibat saat terjadi kejadian penikaman.

“AI sebagai pelaku yang melakukan pelemparan dengan memakai botol bir sekaligus pemilik badik yang digunakan pelaku menikman, dan kemudian inisial RA masih sementara pemeriksaan untuk mengetahui peran yang bersangkutan,” imbuhnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Bulu Timoreng, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap pada Kamis (26/1). Pelaku menyerahkan diri dengan dengan didampingi Kepala Desa Bulu Timoreng.

“Pelaku sempat melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ditemani oleh Kepala Desa Bulu Timoreng ke kantor Polres Sidrap,” imbuhnya.

Adapun motif penikaman tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat berada di salah satu THM di Sidrap. Yang kemudian berujung dengan adanya penikaman.

“Jadi ini kesalahpahaman, saling senggol antara pelaku dan korban yang mana pada saat itu kedua kelompok dalam pengaruh minuman keras,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku AL dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 55 ayat 1.

Adapun AI dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria mabuk di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerang pengunjung di tempat hiburan malam (THM). Akibatnya satu orang meninggal dan lima orang lainnya mengalami luka tusukan.

“Pelaku dalam pengaruh alkohol kemudian menyerang pengunjung THM,” ungkap Kapolsek WatangPulu AKP Suwandi.

Suwandi menjelaskan, kejadian penikaman tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin (23/1) sekitar pukul 02.00 Wita. (asp)

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.