Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 29 Agu 2018 18:10 WITA ·

Terkait Aktivitas Galian Tambang Golongan C di Bila Riase, Pemkab Sidrap akhirnya Angkat Bicara


 Terkait Aktivitas Galian Tambang Golongan C di Bila Riase, Pemkab Sidrap akhirnya Angkat Bicara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Protes dan rasa keberatan warga terhadap aktivitas Galian Tambang Golongan C di sekitar lokasi sungai Bila yang dilakukan sejumlah penambang, mendapat reaksi keras dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli sungai Bila.

Menyikapi hal itu, pemerintah Kecamatan Pitu Riase, Sidrap mengundang sejumlah pihak yang berkompeten dengan masalah ini untuk melakukan pertemuan yang dilaksanakan di aula kantor Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Rabu (29/8/2018).

Hasil pertemuan tersebut mengharapkan pemerintah dan aparat terkait untuk bersikap tegas menutup aktivitas tambang galian C yang di sepanjang jalur sungai Bila demi menjaga kelangsungan hidup generasi yang akan datang serta dan keselamatan masyarakat yang hidup disekitar lokasi.

“Secara umum kami bangga punya potensi alam didesak ini, namun belakangan masalah ini, aktivitas tambang tersebut,  disalah gunakan sejumlah pihak yang tidak peduli masalah lingkungan dan seenaknya saja melanggar aturan,”keluar sejumlah warga.

Sementara itu, Kadis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Partanahan dan Lingkungan Hidup Sidrap, Hj Aryani mengatakan, berterima kasih kepada masyarakat dan pemerintah Kecamatan yang peduli dengan lingkungan hidup dengan menggelar pertemuan ini yang tujuan untuk dengar pendapat dan mencari solusi terbaik.

Menurutnya, prosedur penambang harus mendapat izin untuk melakukan aktifitas, dengan mendapatkan Izin prinsip, maka tataruangnya jangan diabaikan agar peroses pengerukan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dijelaskannya, proses penambangan panjang prosedurnya agar tidak terjadi eksplorasi terhadap lingkungan, maka pihak penambang jangan melakukan semuanya saja, walaupun sdah mngantongi ijin, tapi kegiatannya merusak lingkungan, maka pihak berwenag berhak mencabut izin yang dimiliki.

“Pada dasarnya, aktivitas penambangan harus sesuai ketentuan yang ada, khususnya bagi penambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah, namun hal itu tetap dalam pengawasan pemerintah dan masyarakat yang peduli dengan lingkungan,” pungkasnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.