AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku Asis Laise (47) mantan politisi dan anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Sidrap periode tahun 2014 – 2019 kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Azis ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap beberapa saat yang lalu dan menjalani proses penyidikan intensif oleh Satuan Narkoba Polres Sidrap.
“Dari hasil penyidikan, dikuatkan dengan hasil tes urine, maka Azis laise kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono saat diwawancarai di Lobby Polres Sidrap Jalan Bau Massepe Nomor 1 Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap,” Rabu (21/2/2019)
Azis yang saat ini merupakan caleg Kabupaten Sidrap dari partai berkarya kini mendekam di rutan Polres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti berupa hasil lab tes urine yang positif mengandung zat narkotika jenis shabu kini kami amankan untuk tahapan lebih lanjut,” kata Budi Wahyono
Budi Wahyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dengan kasus narkoba, orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap tersebut berjanji akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang haram baik kelas teri maupun kakap.
“Kami tidak main-main dengan kasus ini, tersangka akan kami kenakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan nerkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Budi Wahyono
Diketahui bahwa pada tahun 2015 silam, Azis laise yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Sidrap dari fraksi partai Gerindra juga diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel karena kasus yang sama. (*/ajp)