AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Sidrap, H Akhmad dari fraksi PKS kini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Sidrap atas kasus narkoba.
Penyidik Satnarkoba Polres Sidrap menetapkan tersangka dan menahan H Ahkmad asal Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang setelah tes urine keluar.
“Yah, hasil tes urine H Akhmad anggota DPRD Sidrap ini positif. Jadi penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah, Selasa, 16 Mei 2023.
Dikatakannya, bahwa H Akhmad akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Sidrap, H Akhmad ditangkap bersama barang bukti 1 shachet berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
Pelaku diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih. (asp)