AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muslimin Bando dan Asman beberapa hari lalu.
Ada tiga Kepala Desa yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Pundi Lemo, Kepala Desa Taulan dan Kepala Desa Malalin.
Komisioner Devisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Enrekang, Mustamin Selasa (16/1/2018) mengatakan saat dimintai keterangan, ketiga kepala desa tersebut tidak mengetahui, tentang hal tersebut mereka hanya numpang lewat tidak mengetahui kalau ada acara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di kantor KPUD Enrekang.
“Untuk saat ini, Ketiga Kepala Desa tersebut ini diberikan teguran lisan agar tidak terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini,” ungkap Muslimin.
Jika kepala desa tersebut kembali ditemukan melakukan pelanggaran tersebut maka tidak ada lagi teguran dan langsung diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Muslimin menegaskan PNS dan Kepala Desa tidak dibenarkan untuk mengikuti proses tahapan pilkada baik itu menggunakan atribut partai dan terjun langsung pada saat kampanye salah satu kandidat.
Jika ada yang terlibat, mereka akan mendapatkan hukuman berupa ancaman hukuman penjara minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan dan dikenakan denda 600ribu rupiah,” pungkasnya. (Bang El/ajp)