AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG –– Komitmen terlihat dengan Kerjasama antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin untuk menyusun standar pelayanan minimal (SPM) dalam sektor layanan perumahan rakyat, Kamis (21/10/2021).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Sulviah mengatakan pihaknya menjadi OPD pertama yang menggelar seminar penyusunan SPM itu.
Menurut Sulviah, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kinerja Disperkimtan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat
Sebab, dengan terciptanya tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat sehingga mutu pelayanan publik dapat diukur.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (sp)