Menu

Mode Gelap
13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan Dihadiri Tokoh-tokoh NU, Yasinan Digelar di Rujab Bupati Sidrap Partai PSI ‘Magnet Baru’ di Wajo, Anggelina Putri, Cucu H.Sutomo Dawi Gabung Ke PSI Pasca Dilantik, Ketua PSI Sidrap Fokus Benahi Struktur hingga Ranting Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Eksklusif · 27 Mei 2025 04:43 WITA ·

Upah Tak Dibayar, Nyawa Melayang! Remaja 17 Tahun ini Divonis 10 Tahun


 Upah Tak Dibayar, Nyawa Melayang! Remaja 17 Tahun ini Divonis 10 Tahun Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andika (17), remaja yang menghabisi nyawa Muh Irwan Ghazali alias Wawan (40), pimpinan grup musik gambus Al-Ghazali.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, dan lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya menuntut 9 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis itu, Andika sempat mengajukan banding. Namun, upaya tersebut kandas setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memperkuat putusan PN Sidrap.

Kini, Andika hanya memiliki dua opsi: menerima hukuman atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya kini tengah berjalan.

Jaksa Penuntut Umum, Juanda Maulud Akbar, S.H., dalam keterangannya saat acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sidrap pada Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan bahwa putusan dijatuhkan setelah hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Meskipun masih di bawah umur, niat terdakwa dianggap kuat dan jelas,” ujar Juanda.

Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Ramadhan di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Motif pembunuhan disebut berawal dari masalah pembayaran upah.

Andika mengaku hanya menerima Rp500 ribu dari total Rp2 juta yang dijanjikan sebagai upah kerja. Berkali-kali menagih namun tak digubris, emosi remaja ini akhirnya meledak.

Pada malam kejadian, Andika mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah senjata tajam.

Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan, termasuk pemilik motor yang digunakan Andika menuju tempat kejadian perkara. Kesaksian mereka memberikan gambaran utuh tentang motif dan kronologi pembunuhan.

“Motifnya muncul karena terdakwa sudah berulang kali menagih haknya, tapi tidak digubris,” jelas Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ridwan Syaputra, S.H.

Setelah kejadian, Andika sempat menghilang selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap di rumah neneknya di Enrekang.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Sidrap. Satu nyawa melayang, satu masa depan hancur, dan rasa aman terguncang hanya karena persoalan sepele: gaji yang tak dibayar.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Umrah Akbar Annur–JRW, Kloter Kedua Tiba di Sidrap

7 Februari 2026 - 06:57 WITA

13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan

6 Februari 2026 - 22:19 WITA

Bawaslu Sidrap Ikuti Rapat Daring Bahas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026

6 Februari 2026 - 15:49 WITA

Pertanian Sidrap Berbuah Hasil, Produktivitas dan Produksi Padi Terus Meningkat

6 Februari 2026 - 12:49 WITA

Dihadiri Tokoh-tokoh NU, Yasinan Digelar di Rujab Bupati Sidrap

5 Februari 2026 - 19:16 WITA

TeknoFarm SARPROFEST Semarakkan Hari Jadi ke-682 Sidenreng Rappang, Dorong Pertanian Modern dan Produktivitas Padi

5 Februari 2026 - 16:39 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.