Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Ajatappareng · 15 Sep 2025 15:13 WITA ·

Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik


 Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP —  Bawaslu Sidrap, melakukan Uji Petik atau yang sering dikenal dengan sebutan verifikasi faktual Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Tahun 2025.

Komisioner Bawaslu, Asmawati Salam mengatakan, kegiatan uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih yang ada di kelurahan terkait. Seperti, warga yang sudah meninggal dunia, pindah keluar, pindah masuk, hingga warga yang sudah berumur 17 tahun.

“Uji petik dilaksanakan mengacu pada Perbawaslu 1 tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data berkelanjutan ( PDPB),” terangnya Senin, (15/9/2025).

“Kita tetap memperhatikan elemen penting, diantaranya pemilih pemula, pemilih baru, pemilih pindah masuk/ keluar, dan pemilih yang telah meninggal dunia. Misalnya, apakah pemilih yang pindah atau meninggal dunia itu sudah dicoret atau belum? “ papar Asma.

Ia mengatakan, uji petik ini sudah dilakukan di 2 kelurahan. Yakni, di Kelurahan Pangkajene dan Kelurahan Lakessi. (sp)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tokoh Nahdliyin Sidrap Nilai Kepemimpinan Muh Yusuf Sos Patut Dilanjutkan

30 Oktober 2025 - 19:10 WITA

NU Sidrap Matangkan Persiapan Konfercab V, Semangat Kaderisasi Menguat

30 Oktober 2025 - 15:52 WITA

Kader Muda NU Sidrap Buka Suara soal Sosok yang Pantas Pimpin PCNU Lagi

30 Oktober 2025 - 15:04 WITA

1.380 Anggota Brigade Pangan Sidrap Siap Jadi Motor Ketahanan Pangan Daerah

29 Oktober 2025 - 17:51 WITA

Panitia Pastikan Kesiapan Konfercab V NU Sidrap Berjalan Lancar

28 Oktober 2025 - 21:39 WITA

Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai

28 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Trending di Ajatappareng