AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Sidrap, melakukan Uji Petik atau yang sering dikenal dengan sebutan verifikasi faktual Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Tahun 2025.
Komisioner Bawaslu, Asmawati Salam mengatakan, kegiatan uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih yang ada di kelurahan terkait. Seperti, warga yang sudah meninggal dunia, pindah keluar, pindah masuk, hingga warga yang sudah berumur 17 tahun.
“Uji petik dilaksanakan mengacu pada Perbawaslu 1 tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data berkelanjutan ( PDPB),” terangnya Senin, (15/9/2025).
“Kita tetap memperhatikan elemen penting, diantaranya pemilih pemula, pemilih baru, pemilih pindah masuk/ keluar, dan pemilih yang telah meninggal dunia. Misalnya, apakah pemilih yang pindah atau meninggal dunia itu sudah dicoret atau belum? “ papar Asma.
Ia mengatakan, uji petik ini sudah dilakukan di 2 kelurahan. Yakni, di Kelurahan Pangkajene dan Kelurahan Lakessi. (sp)