Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 18 Mar 2021 15:27 WITA ·

Warga 6 Desa Tolak Keberadaan PT Semesta Margareksa


 Warga 6 Desa Tolak Keberadaan PT Semesta Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Warga Bendoro, Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap kembali melakukan pertemuan bersama pihak terkait seperti Pemkab, TNI dan Polres Sidrap, PT Semesta Margareksa membicarakan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah mereka.

Namun, dalam pertemuan ini, masyarakat kecewa karena pihak PT Semesta Margareksa tak menghadiri Pertemuan tersebut.

Salah satu Tokoh Masyarakat, Andi Mallewai merasa kecewa karena PT Semesta Margareksa tidak mengindahkan undangan dari  DPRD untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah HGU tersebut.

Untuk itu, mewakili Masyarakat Talumae, Mojong, Talawe, Ponrangae, Lasiwala, dan desa Damai, Andi Mallewau menegaskan tidak menerima keberadaan Perusahaan PT Margareksa di Kabupaten Sidrap.

“Mulai hari ini, kami sudah tidak menerima keberadaan perusahaan PT Semesta Margareksa. Kenapa,? karena kita ingin meluruskan masalah HGU namun pihaknya tak hadir,” tegas Andi Mallewai.

Diketahui bahwa dalam masalah HGU ini, masyarakat mampu memperlihatkan bukti seperti PBB, namun PT Margareksa tetap mengklaim semua HGU sudah menjadi milik PT Semesta Margareksa.

Untuk itu, diadakanlah pertemuan untuk membicarakan masalah ini bersama anggota DPRD dan instansi terkait. Sayangnya, PT Semesta Margareksa tidak hadir dalam pertemuan ini.

Pihak PT Margareksa hanya melayangkan Surat Somasi agar menghentikan segala bentuk kegiatan di atas tanah HGU (HAK GUNA USAHA) milik PT.SEMESTA MARGAREKSA dengan Nomor HGU 19 yang terletak di Kelurahan Ponrangae, Desa Lasiwala, kecamatan Pitu Riawa dan Desa Damai, Desa Talumae, Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap dengan luas 784,41 Ha.

Surat itu, ditandatangani Kuasa Direksi PT Semesta Margareksa, Sonnie Sunarto dalam Surat nomor 11/MGRS/SMS/II/2021 dengan perihal Somasi ke 1.

Dalam surat somasi itu juga berbunyi,  sehubungan lokasi tersebut akan segera digunakan PT Semesta Margareksa sesuai dengan ijin dan Persetujuan dari Bupati Sidenreng Rappang Nomor 520/541/DTPHPKP tertanggal 20 september 2020 prihal Uji coba penanaman Ubi kayu.

“Dan apabila masih tetap melakukan kegiatan di tempat tersebut tanpa seijin dari PT SEMESTA MARGAREKSA, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur Hukum, baik PERDATA maupun PIDANA sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Sonnie. (asp/ajp)

Visited 17 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,125 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.