AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Warga Bendoro, Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap kembali melakukan pertemuan bersama pihak terkait seperti Pemkab, TNI dan Polres Sidrap, PT Semesta Margareksa membicarakan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah mereka.
Namun, dalam pertemuan ini, masyarakat kecewa karena pihak PT Semesta Margareksa tak menghadiri Pertemuan tersebut.
Salah satu Tokoh Masyarakat, Andi Mallewai merasa kecewa karena PT Semesta Margareksa tidak mengindahkan undangan dari DPRD untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah HGU tersebut.
Untuk itu, mewakili Masyarakat Talumae, Mojong, Talawe, Ponrangae, Lasiwala, dan desa Damai, Andi Mallewau menegaskan tidak menerima keberadaan Perusahaan PT Margareksa di Kabupaten Sidrap.
“Mulai hari ini, kami sudah tidak menerima keberadaan perusahaan PT Semesta Margareksa. Kenapa,? karena kita ingin meluruskan masalah HGU namun pihaknya tak hadir,” tegas Andi Mallewai.
Diketahui bahwa dalam masalah HGU ini, masyarakat mampu memperlihatkan bukti seperti PBB, namun PT Margareksa tetap mengklaim semua HGU sudah menjadi milik PT Semesta Margareksa.
Untuk itu, diadakanlah pertemuan untuk membicarakan masalah ini bersama anggota DPRD dan instansi terkait. Sayangnya, PT Semesta Margareksa tidak hadir dalam pertemuan ini.
Pihak PT Margareksa hanya melayangkan Surat Somasi agar menghentikan segala bentuk kegiatan di atas tanah HGU (HAK GUNA USAHA) milik PT.SEMESTA MARGAREKSA dengan Nomor HGU 19 yang terletak di Kelurahan Ponrangae, Desa Lasiwala, kecamatan Pitu Riawa dan Desa Damai, Desa Talumae, Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap dengan luas 784,41 Ha.
Surat itu, ditandatangani Kuasa Direksi PT Semesta Margareksa, Sonnie Sunarto dalam Surat nomor 11/MGRS/SMS/II/2021 dengan perihal Somasi ke 1.
Dalam surat somasi itu juga berbunyi, sehubungan lokasi tersebut akan segera digunakan PT Semesta Margareksa sesuai dengan ijin dan Persetujuan dari Bupati Sidenreng Rappang Nomor 520/541/DTPHPKP tertanggal 20 september 2020 prihal Uji coba penanaman Ubi kayu.
“Dan apabila masih tetap melakukan kegiatan di tempat tersebut tanpa seijin dari PT SEMESTA MARGAREKSA, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur Hukum, baik PERDATA maupun PIDANA sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Sonnie. (asp/ajp)