Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 18 Mar 2021 15:27 WITA ·

Warga 6 Desa Tolak Keberadaan PT Semesta Margareksa


 Warga 6 Desa Tolak Keberadaan PT Semesta Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Warga Bendoro, Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap kembali melakukan pertemuan bersama pihak terkait seperti Pemkab, TNI dan Polres Sidrap, PT Semesta Margareksa membicarakan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah mereka.

Namun, dalam pertemuan ini, masyarakat kecewa karena pihak PT Semesta Margareksa tak menghadiri Pertemuan tersebut.

Salah satu Tokoh Masyarakat, Andi Mallewai merasa kecewa karena PT Semesta Margareksa tidak mengindahkan undangan dari  DPRD untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah HGU tersebut.

Untuk itu, mewakili Masyarakat Talumae, Mojong, Talawe, Ponrangae, Lasiwala, dan desa Damai, Andi Mallewau menegaskan tidak menerima keberadaan Perusahaan PT Margareksa di Kabupaten Sidrap.

“Mulai hari ini, kami sudah tidak menerima keberadaan perusahaan PT Semesta Margareksa. Kenapa,? karena kita ingin meluruskan masalah HGU namun pihaknya tak hadir,” tegas Andi Mallewai.

Diketahui bahwa dalam masalah HGU ini, masyarakat mampu memperlihatkan bukti seperti PBB, namun PT Margareksa tetap mengklaim semua HGU sudah menjadi milik PT Semesta Margareksa.

Untuk itu, diadakanlah pertemuan untuk membicarakan masalah ini bersama anggota DPRD dan instansi terkait. Sayangnya, PT Semesta Margareksa tidak hadir dalam pertemuan ini.

Pihak PT Margareksa hanya melayangkan Surat Somasi agar menghentikan segala bentuk kegiatan di atas tanah HGU (HAK GUNA USAHA) milik PT.SEMESTA MARGAREKSA dengan Nomor HGU 19 yang terletak di Kelurahan Ponrangae, Desa Lasiwala, kecamatan Pitu Riawa dan Desa Damai, Desa Talumae, Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap dengan luas 784,41 Ha.

Surat itu, ditandatangani Kuasa Direksi PT Semesta Margareksa, Sonnie Sunarto dalam Surat nomor 11/MGRS/SMS/II/2021 dengan perihal Somasi ke 1.

Dalam surat somasi itu juga berbunyi,  sehubungan lokasi tersebut akan segera digunakan PT Semesta Margareksa sesuai dengan ijin dan Persetujuan dari Bupati Sidenreng Rappang Nomor 520/541/DTPHPKP tertanggal 20 september 2020 prihal Uji coba penanaman Ubi kayu.

“Dan apabila masih tetap melakukan kegiatan di tempat tersebut tanpa seijin dari PT SEMESTA MARGAREKSA, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur Hukum, baik PERDATA maupun PIDANA sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Sonnie. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,129 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.