Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Terkini · 28 Jul 2025 11:26 WITA ·

Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Lahan Eks HGU Margareksa


 Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Lahan Eks HGU Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan warga Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, mendatangi Gedung DPRD Sidrap, Senin, (28/7/2025). Mereka membawa aspirasi terkait status lahan Eks HGU PT Semesta Margareksandi daerah itu.

Kedatangan warga, menuntut DPRD Sidrap dan pemerintah daerah untuk memgambil sikap terkait status lahan yang banyak diperjualbelikan oknum mafia tanah di daerah itu.

Massa yang mengeattasnamakan Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN) itu, terdiri dari warga Kelurahan Mojong dan Talumae.

Koordinator FMB2PTN, Abdul Razak, menjelaskan bahwa pada periode pemerintahan tahun 2015–2020 pernah terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan pihak PT. Margaressa.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya melepaskan sebagian lahan HGU dengan total luas kurang lebih 207 hektare, termasuk 88 hektare yang ditujukan untuk dikelola langsung oleh masyarakat secara produktif.

Namun, memasuki tahun 2025, masyarakat justru menemukan adanya aktivitas mencurigakan di atas lahan tersebut, seperti transaksi jual-beli oleh oknum-oknum tertentu.

Padahal, tanah itu merupakan aset negara yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam pernyataannya, forum mendesak pemerintah dan DPRD Sidrap untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal di atas lahan eks HGU PT. Margaressa. Mereka juga meminta dilakukan penertiban dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut praktik mafia tanah yang ditengarai telah terjadi.

Lebih jauh, Abdul Razak menuntut agar hak-hak masyarakat atas lahan yang sebelumnya telah disepakati untuk diserahkan kembali dapat segera dipulihkan.

Warga juga menyoroti dugaan penghilangan aset daerah berupa Arena Balap Motor Cross yang pernah dibangun dengan dana APBD Kabupaten Sidrap. Mereka meminta agar dilakukan audit, investigasi, dan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Abdul Razak menyampaikan bahwa konflik agraria ini harus diselesaikan secara adil dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat yang memiliki hak historis atas tanah tersebut. Ia menyerukan agar pemerintah segera menyusun peta jalan penyelesaian masalah tersebut guna mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.

Sebagai bentuk keseriusan, FMB2PTN meminta DPRD dan Pemerintah untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga. Mereka juga menantikan adanya tindakan konkret di lapangan sebagai wujud keberpihakan terhadap rakyat.

“Kami berharap agar pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

500 Peserta Hadiri Rakor Pangan Sidrap, Strategi Besar Hadapi El Nino Disiapkan

1 April 2026 - 21:53 WITA

Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin

1 April 2026 - 16:46 WITA

ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

1 April 2026 - 16:09 WITA

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi

1 April 2026 - 13:39 WITA

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

1 April 2026 - 13:29 WITA

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

1 April 2026 - 13:15 WITA

Trending di Ekonomi

Sorry. No data so far.