AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas Galian Tambang Golongan C yang dilakukan oleh sejumlah pihak di Desa Bilariase, Kecamatan Pituriase, Sidrap yang dinilai telah merusak lingkungan hidup yang dapat membuat musibah warga setempat.
Kini sudah ditangani oleh pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Partanahan dan Lingkungan Hidup, Hj Aryani melalui Rapat Dengar Pendapat Aksi Penolakan oleh Kelompok Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila, Di Aula Kantor Desa Bilariase, Kecamatan Pituriase, Sidrap, Rabu (29/8/2018)
Dalam acara ini, dihadiri oleh Wakapolres Sidrap Kompol H.Baso Mewakili Kapolres Sidrap, Camat Pitu Riase Abbas Aras, Danramil 1420-05 Duapitue, Kapten Inf Muh. Sukardi, Kasat Intelkam, Akp Roby A Mannaungi, Kapolsek Pituriase, IPDA Dirman.
Selain itu, kegiatan ini dihadiri Kades Pituriase, Sirajuddin, Babinsa Desa Bilariase, Koptu Junaidi dan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan hidup dan Pengelolah Tambang Kurang lebih 300 orang.
Dalam pertemuan ini pihak penambang dan Aliansi Aliansi masyarakat peduli Lingkungan Sungai Bila sempat ricuh dan berada mulut dalam ruangan rapat. namun hal ini pihak kepolisian dan Anggota Babinsa dapat bisa melerainya sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.
Dalam Rapat Camat Pituriase, Abbas Aras dalam rapat ini mengatakan dalam rapat kita Pokok permasalahan yang disuarakan oleh Aliansi masyarakat peduli Lingkungan Sungai Bila yaitu meminta kepada aparat terkait untuk mngambil sikap tegas untuk menutup Tambang Golongan C yang ada di Sungai Bila demi kelangsungan hidup generasi yang akan datang.
Aktivitas galian tambang C diakui hasilnya banyak dan pemerintah dapat memahami bahwa para penambang melakukan aktifitas demi mencari nafkah untuk keluarganya.
Namun sejumlah penambahan melakukan aktivitas Galian Tambang Golongan C yang terkadang menyalahi ketentuan yang dapat merusak pelestarian lingkungan hidup.
“Seandainya pelaku penambang melakukan kegiatan secara bijaksana itu tidak masalah. Tapi belakangan ini masyarakat mngeluh karena aktivtas penambang terkadang mnyalahi ketentuan. Akhirnya Aliansi masyarakat peduli Lingkungan Sungai Bila menuntut kepada aparat terkait mengambil sikap tegas menutup Galiang Tambang Golongan C,” ungkapnya.
Wakapolres Sidrap Kompol H.Baso dalam arahannya akan menindak tegas dalam melakukan penyelidikan terkait penambang yang beraktivitas di Sungai Bilariase.
Dari data yang diperoleh penambahan yang beraktivitas disungai Bilariase berjumlah 18 penambang namun yang memiliki Izin Pengelolaan Tambang hanya 4 penambahan. Tentu hal tidak sesuai dengan prosedur dan kami berjanji hal ini akan kami tindak tegas.
Kita sudah buat Berita Acara dalam rapat kesempatan antara Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila dan APTASI yang berbunyi tidak boleh melakukan penambangan tanpa Izin. Bagi penambang yang memiliki izin produksi dapat melakukan penambangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kami juga akan melakukan Investigasi lapangan akan dilakukan oleh instansi terkait yaitu kepolisian, lingkungan hidup, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dengan melibatkan Dinas sinergi & sumber daya mineral Provinsi Sulawesi selatan. Hasil investigasi ini ditembuskan kepada masing-masing kepihak yang terkait. (asp/ajp).