AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan ResNarkoba Polres Enrekang mengamankan seorang pemuda karena diduga memiliki Narkotika jenis tembakau Gorilla atau Ganja di Lingkungan Kalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Senin (16/09/2019)
Tersangka berinisial RW (21) ini beralamat di Lingkungan Kalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla di bekuk di kediamannya oleh Satuan Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin oleh P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama anggota Sat Resnarkoba dan gabungan anggota Intelkam dan Resmob Polres Enrekang.
PLH Kapolres Enrekang melalui Kasat Narkoba, AKP Ridwan mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan dari keluarga tersangka sendiri, sehingga kami menuju lokasi yang telah di berikan.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Ganja dengan berat ±8,94 gram yang dia pesan melalui Aplikasi Line lewat Group Banteng Indonesia dan dikirim melalui JNT dari jakarta,” ungkap AKP Ridwan
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan transaksi lewat Aplikasi Line melalui Group Banteng Indonesia. Dalam transaksi di group Banteng Indonesia tersangka menggunakan nama adiknya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.(asr/ajp).