Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 9 Sep 2019 12:17 WITA ·

Warga Talawe Minta Pelaku Penyerangan Kantor Desa Ditindak


 Warga Talawe Minta Pelaku Penyerangan Kantor Desa Ditindak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Warga Desa Persiapan Talawe, yang mengatasnamakan diri Forum Aliansi Masyarakat Peduli Talawe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap.

Ada dua agenda unjukrasa oleh ratusan massa. Pertama, unjukrasa ini terkait insiden aksi penyerangan di Kantor Desa Persiapan Talawe pada tanggal 4 September 2019 yang dilakukan oleh pihak Plt Arifin yang mendatangkan massa dari luar Desa Talawe.

“Kami juga mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyerangan kantor desa yang notabene adalah fasilitas umum. Pelaku harus diproses secara hukum,” tegas koordinator aksi, Rinal Saputra di DPRD, Senin (9/9/2019).

Agenda kedua, meminta DPRD Sidrap memanggil dan Bupati Sidrap, H Dollah Mando untuk menjelaskan proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap nomor 250/III/2019 tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Talawe Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap tanggal 27 Maret 2019 memberhentikan Mas’ud Saad dan mengangkat Nurdin.

“Kita ketahui bersama bahwa saudara Mas’ud Saad diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Talawe dengan SK Bupati Sidrap nomor 225 tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007, dan berlaku hingga desa tersebut definitif,” kata Rinal Saputra, koordinator aksi.

Sementara, Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Defenitif Talawe dari Pegawai Negeri Sipil, Nurdin dengan SK nomor 250/III/2019 dan Arifin dengan SK nomor 355/III/2019 tidak tepat dan terkesan politis, karena Desa Persiapan Talawe belum didefenitifkan. Bahkan belum ada perda yang yang mengatur bahwa Desa Talawe adalah Desa Defenitif.

“Atas pemberhentian tersebut Bupati Sidrap telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014,” ungkapnya.

Hingga berita ini dirilis, perwakilan warga Talawe masih diterima di ruang Ketua DPRD Sidrap, dan menghadirkan Sekda Sidrap, Sudirman Bungi. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.