Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 9 Sep 2019 12:17 WITA ·

Warga Talawe Minta Pelaku Penyerangan Kantor Desa Ditindak


 Warga Talawe Minta Pelaku Penyerangan Kantor Desa Ditindak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Warga Desa Persiapan Talawe, yang mengatasnamakan diri Forum Aliansi Masyarakat Peduli Talawe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap.

Ada dua agenda unjukrasa oleh ratusan massa. Pertama, unjukrasa ini terkait insiden aksi penyerangan di Kantor Desa Persiapan Talawe pada tanggal 4 September 2019 yang dilakukan oleh pihak Plt Arifin yang mendatangkan massa dari luar Desa Talawe.

“Kami juga mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyerangan kantor desa yang notabene adalah fasilitas umum. Pelaku harus diproses secara hukum,” tegas koordinator aksi, Rinal Saputra di DPRD, Senin (9/9/2019).

Agenda kedua, meminta DPRD Sidrap memanggil dan Bupati Sidrap, H Dollah Mando untuk menjelaskan proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap nomor 250/III/2019 tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Talawe Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap tanggal 27 Maret 2019 memberhentikan Mas’ud Saad dan mengangkat Nurdin.

“Kita ketahui bersama bahwa saudara Mas’ud Saad diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Talawe dengan SK Bupati Sidrap nomor 225 tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007, dan berlaku hingga desa tersebut definitif,” kata Rinal Saputra, koordinator aksi.

Sementara, Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Defenitif Talawe dari Pegawai Negeri Sipil, Nurdin dengan SK nomor 250/III/2019 dan Arifin dengan SK nomor 355/III/2019 tidak tepat dan terkesan politis, karena Desa Persiapan Talawe belum didefenitifkan. Bahkan belum ada perda yang yang mengatur bahwa Desa Talawe adalah Desa Defenitif.

“Atas pemberhentian tersebut Bupati Sidrap telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014,” ungkapnya.

Hingga berita ini dirilis, perwakilan warga Talawe masih diterima di ruang Ketua DPRD Sidrap, dan menghadirkan Sekda Sidrap, Sudirman Bungi. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.