AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Sebanyak 1.900 pegawai syara atau marbot masjid di Kabupaten Pinrang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
“Sejak bulan Januari 2021, ratusan marbot di Pinrang ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Soni Cahyawirawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pinrang.
Ratusan pengurus masjid yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan itu terdiri dari 475 Mesjid yang ada di dl12 kecamatan di Kabupaten Pinrang.
“Akan terus bertambah, untuk tahun depan ada sekitar 15 masjid lagi untuk didaftarkan, menurut informasi dari Makassar dan saat ini sedang proses pendataan,” ucapnya.
Lanjut Soni, ratusan pengurus masjid yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu didaftarkan langsung oleh pemerintah Kabupaten Pinrang.
“Ini merupakan program nasional, tidak ada pemotongan gaji untuk pengurus mesjid yang terdaftar, semua dibayarkan pemda,” terangnya.
Soni menambahkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi untuk program tersebut, selain itu juga pihaknya memberikan syarat untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Mesjid yang belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pinrang.
“Untuk masjid yang ingin mendaftarkan marbotnya, bisa berkordinasi dengan Kesra untuk mengurus SKnya, jika sudah ada SKnya berarti sudah ada pengesahaan proses mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (ac)