AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE –Penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017, kini Kejaksaan Negeri Barru (Kejari) tengah membidik dua oknum Kepala Desa (Kades).
Hal tersebut diungkapkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Erwin, mengaku telah menerima laporan pelanggaran itu dari masyarakat.
Masalah tersebut, kini tengah ditangani Inspektorat. “Kami menunggu hasil pemeriksaan inspektorat seperti apa rekomendasinya,”ujar Erwin, Jumat (18/5/2018).
Sampai saat ini, pihak Kejaksaan sendiri belum bisa mengeluarkan lebih jauh nama desa yang dimaksud, katanya Inspektorat sementara melakukan audit, terkait kasus tersebut.
Kata Erwin mengaku, saat ini pihak Kejari Barru tetap melakukan upaya pencegahan dengan penyuluhan hukum.
Kejaksaan merupakan bagian dari tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Jika ada pelanggaran maka tentu Kejaksaan akan melakukan langkah penangan hukum. (uky/ajp)