AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk meningkatkan kinerja dan mengevaluasi kinerja Guru Honorer, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Januari, akan membayar gaji tenaga pengajar berstatus honor yang memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati.
Gaji honorer yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu ada dalam program Pendidikan Gratis.
Sedikitnya ada 1.217 tenaga pengajar yang berstatus honorer akan menerima penghargaan berupa gaji ini.
“Tahap pertama kita sudah berikan gaji selama 3 bulan dengan Anggaran Dana Pendidikan gratis sebesar Rp900 juta untuk 1.217 tenaga pengajar yang berstatus honorer,” katanya.
Untuk tahun 2018 ini, anggaran yang disiapkan untuk 1217 tenaga pengajar berstatus honorer mencapai Rp3 Milyar untuk satu tahun.
“Jadi kami datang ke sekolah-sekolah dimasing-masing kecamatan, untuk mensosialisasikan pembayaran gaji bagi tenaga honor selama tiga bulan,” ujar Kepala Disdikbud Sidrap, Nurkanaah saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (03/01/2017).
Kedepan anggaran pendidikan gratis tidak lagi diperuntukkan bagi Perbaikan dan Insfrastruktur atau kepentingan lain di sekolah, melainkan hanya untuk menggaji guru maupun tenaga honorer yang memiliki SK Bupati. (asp/ajp)