Menu

Mode Gelap
Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang Penari Asal Sidrap Tampil Memukau di Ajang Sulsel Menari 2024 Kadis Pendidikan Pinrang Hadiri Penamatan Siswa SDN 8 Pinrang Sah, Matador’s Perjuangan Deklarasi Dukung Pasangan Syaharuddin Alrif – Nurkanaah Rapimnas Kerukunan Keluarga Pinrang Dihadiri 36 Delegasi Seluruh Indonesia

Eksklusif · 11 Des 2020 01:03 WITA ·

Pemkab Enrekang Paparkan Revisi RPJMD 2018-2023


 Pemkab Enrekang Paparkan Revisi RPJMD 2018-2023 Perbesar

LINTASNEWS.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang mengadakan Rapat Diskusi Publik Penyusunan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah( RPJMD) Kab. Enrekang tahun 2018- 2023 di ruang pola Kantor Bupati Enrekang, Kamis,( 10 hingga 12/2020).

Bupati Enrekang yang diwakili Sekda, H. Baba menyatakan RPJMD ini merupakan perancangan pembangunan lima tahun yang disusun berdasarkan visi- misi kepala daerah yang terpilih.

” RPJMD ini Berisi penjelasan tentang seluruh program prioritas pembangunan daerah dan menjadi pedoman untuk semua OPD serta stakeholder dalam menetapkan strategi serta serta kebijakan pembangunan wilayah di Kab. Enrekang,” ucap Sekda Enrekang.

Sekda Enrekang pula memaparkan beberapa tujuan dan target revisi RPJMD ini di laksanakan.

” Pertama, melakukan pembaharuan data kondisi pendapatan kapasitas pembangunan wilayah terbaru. Kedua, Melaksanakan analisa gambaran finansial wilayah sesuai situasi keuangan. Ketiga, formulasi masalah serta isu strategis wilayah. Empat, adaptasi kesimpulan serta sasaran kemampuan,” sebutnya.

Sekda kemudian melanjutkan” Kelima, penyesuaian strategi serta arah kebijakan dengan sasaran baru. Keenam, penyesuaian rumusan program pembangunan wilayah dengan OPD sesuai Permendagri 90/ 2019. Serta ketujuh, merumuskan indikator kinerja utama( IKU) dan kunci( IKK) Kepala/ Wakil kepala wilayah serta OPD berdasar hal masing- masing,” jelas H. Baba.

Sedangkan Kepala Bappeda- Litbang, Chaidar Bulu menyatakan revisi ini dilakukan sesuai regulasi dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid.

” Ini sesuai dengan aturan dari pusat, setelah adanya pandemi. Provinsi telah melakukan RPJMD, ini berarti seluruh kabupaten otomatis Revisi,” kata Kepala Bappeda- Litbang Enrekang.

Rapat konsultasi publik ini dihadiri oleh seluruh stakeholder Kabupaten Enrekang, mulai dari Pimpinan dan anggota DPRD Enrekang, OPD, SKPD, Tim ahli P2KP Unhas, pimpinan perguruan tinggi, tokoh warga, agama, anak muda, ormas, LSM dan insan pers. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi

27 Juni 2024 - 13:11 WITA

Kapolres Sidrap Berhasil Aman Eksekusi Lahan di Desa Kalosi

26 Juni 2024 - 15:27 WITA

Toko Hakim Putra Motor Resmikan Dunlop Shop di Sidrap: Syaharuddin Alrif Apresiasi Dukungan untuk Pengusaha Lokal

26 Juni 2024 - 15:15 WITA

106 PKD Kelurahan/Desa di Sidrap Awasi Coklit Pantarlih

26 Juni 2024 - 12:26 WITA

DPRD Parepare Gelar Paripurna Hasil Pansus 2024

26 Juni 2024 - 09:24 WITA

PPS Majjelling Watang Lantik 12 Pantarlih Untuk Pilkada Serentak 2024

24 Juni 2024 - 13:48 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.