AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 293 orang mendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sidrap melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Sidrap, Akhwan Ali, Selasa, (29/11/2022).
“Hingga hari ini sejak dibukanya pendaftar mulai 20-29 November ada 293 orang yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa para pendaftar juga diminta untuk menyetor berkas hardcopy ke kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang No 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
“Kemudian, pada 2 Desember 2022 akan diumumkan para peserta calon PPK yang lulus seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti CAT pada 5 Desember 2022. Bagi yang lulus administrasi, pengembalian berkasnya hingga 4 Desember 2022,” katanya.
Menurutnya, KPU Sidrap akan melaksanakan ujian CAT bagi peserta calon PPK di lantai III kantor Bupati Sidrap dengan menyiapkan 116 unit komputer.
Setelah itu, pada 8-10 Desember 2022 adalah pengumuman hasil seleksi CAT. Kemudian tes wawancara pada 11-13 Desember 2022, pengumuman pada 14-16 Desember 2022, dan penetapan 16 Desember 2022.
Sekedar diketahui, KPU Sidrap akan merekrut PPK sebanyak 55 orang di 11 Kecamatan. Setiap kecamatan akan diisi masing-masing 5 orang. (asp)