Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 1 Jul 2020 15:24 WITA ·

3 Bulan jadi Tersangka, Kadis Pendidikan tak Ditahan dan masih Menjabat


 3 Bulan jadi Tersangka, Kadis Pendidikan tak Ditahan dan masih Menjabat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Sidrap, Syahrul Syam, sudah 3 bulan terakhir sejak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap DAK, yang terungkap akhir 2019 lalu.

Namun sampai ini, Syahrul Syam tak juga ditahan. Bahkan, pejabat eselon II ini masih dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, hingga Ketua PGRI Sidrap, organisasi para pendidik.

Syahrul bukan satu-satunya pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ada juga Kasubag Keuangan, Ahmad yang juga PPK DAK. Beda dengan Syahrul, Ahmad terlebih dahulu sudah non job alias tidak lagi menjabat.

Informasi yang dihimpun, sejak ditetapkan menjadi tersangka, baik Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Daerah sudah menyampaikan surat kepada Bupati Sidrap, terkait penon-aktifan Syahrul sebagai pejabat, Maret 2020 silam.

Tujuannya, agar memudahkan penyidikan dan proses hukum yang dihadapinya.

“Sudah ada rekomendasi inspektorat soal itu (penon-aktifan) Kadis Pendidikan. Dan sudah disampaikan ke Bupati,” ujar sumber di internal Inspektorat Sidrap, beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, status tersangka tersebut sudah disandang Syahrul selama 3 bulan terakhir. Namun, sampai saat ini dia tak juga ditahan penyidik.

Bahkan selama menyandang status tersangka, Syahrul masih dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sidrap dan Ketua PGRI Sidrap.

Saat ini, berkas kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Dinas Pendidikan Sidrap, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketua PGRI Sulsel, Prof DR Haris Asnawi kabarnya juga belum menerima laporan soal itu.

“Kalau benar tersangka kasus Korupsi, PGRI pasti akan membahasnya dan akan mengambil tindakan secepatnya,” ujarnya. (sna)

Artikel ini telah dibaca 2,550 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.