AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kurang lebih tiga bulan, Polres Sidrap melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan 30 orang pelaku narkoba diberbagai lokasi didaerah ini.
Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah yang didampingi Wakapolres, KOMPOL M Akib, Kasatres Narkoba, AKP Arham Gusdiar, Kasi Humas Polres, AKP Zakaria Lessa saat menggelar press release di Mapolres Sidrap, Selasa (15/11/2022).
Kapolres Erwin mengatakan, operasi yang dilaksanakan sejak September hingga November 2022 ini, Satres Narkoba telah menindak lanjuti 11 Laporan Polisi (LP) dari 17 kasus.
Menurutnya, barang bukti (BB) yang berhasil disita yaitu, 261.991 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 200 butir pil ekstasi berwarna hijau tua yang siap di edarkan didaerah ini.
“Ada 29 laki-laki dan 1 orang wanita terduga pelaku narkoba yang berhasil diamankan dengan peran sebagai pemakai, pengedar/kurir yang akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”jelas Kapolres Erwin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, dari jumlah total BB narkoba yang diamankan sejak September lalu hingga sekarang ini, telah menyelamatkan 700 orang lebih dari penggunaan narkoba didaerah ini. (asp)