Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 18 Des 2023 11:24 WITA ·

3 Bulan Terakhir, Polres Sebut Tahan 1 Pelaku ‘Showbis’


 3 Bulan Terakhir, Polres Sebut Tahan 1 Pelaku ‘Showbis’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Selatan Resor Sidrap, dibawah kepemimpinan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK, MH, menggelar Press Release pada hari Senin 18 Desember 2023 di Rupatama Polres Sidrap.

Dalam Press Release tersebut Kapolres Sidrap memaparkan bahwa selama periode tersebut pihak kepolisian berhasil mengungkap 5 kasus dengan melibatkan 9 tersangka.

Lima kasus pengungkapan tersebut mulai dari kasus penganiayaan berat, penipuan melalui ITE, pencurian, curat, dan curanmor.

Pengungkapan kasus tersebut periode Oktober hingga Desember jelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan untuk kasus penganiayaan berat jumlah tersangkanya yakni 4 orang dengan barang bukti 2 bila parang, 1 lembar sweater, sebuah badik, selembar celana pendek dan baju kaos.

Kemudian kasus penipuan melalui ITE tersangkanya satu orang dengan barang bukti 3 lembar tangkapan layar komunikasi via WhatsApp, dua lembar barang bukti pengiriman uang, satu handphone, dan satu ATM.

Pelaku terjerat UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Selanjutnya, kasus pencurian terdapat dua orang tersangka dengan barang bukti dua unit sepeda motor, dua handphone dan 1 kartu ATM.

Untuk kasus curat, tersangkanya satu orang dengan barang bukti 5 bilah senjata tajam, 3 handphone, 1 set perhiasan emas,14 buah cincin, batu pertama, arloji, STNK, dan 2 batang bambu (Awo Siduppa). Pelaku diancam kurungan penjara 9 tahun.

Selanjutnya, kasus curanmor satu orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Ancamannya 7 tahun penjara. (asp)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.