AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Selatan Resor Sidrap, dibawah kepemimpinan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK, MH, menggelar Press Release pada hari Senin 18 Desember 2023 di Rupatama Polres Sidrap.
Dalam Press Release tersebut Kapolres Sidrap memaparkan bahwa selama periode tersebut pihak kepolisian berhasil mengungkap 5 kasus dengan melibatkan 9 tersangka.
Lima kasus pengungkapan tersebut mulai dari kasus penganiayaan berat, penipuan melalui ITE, pencurian, curat, dan curanmor.
Pengungkapan kasus tersebut periode Oktober hingga Desember jelang Natal dan Tahun Baru 2024.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan untuk kasus penganiayaan berat jumlah tersangkanya yakni 4 orang dengan barang bukti 2 bila parang, 1 lembar sweater, sebuah badik, selembar celana pendek dan baju kaos.
Kemudian kasus penipuan melalui ITE tersangkanya satu orang dengan barang bukti 3 lembar tangkapan layar komunikasi via WhatsApp, dua lembar barang bukti pengiriman uang, satu handphone, dan satu ATM.
Pelaku terjerat UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Selanjutnya, kasus pencurian terdapat dua orang tersangka dengan barang bukti dua unit sepeda motor, dua handphone dan 1 kartu ATM.
Untuk kasus curat, tersangkanya satu orang dengan barang bukti 5 bilah senjata tajam, 3 handphone, 1 set perhiasan emas,14 buah cincin, batu pertama, arloji, STNK, dan 2 batang bambu (Awo Siduppa). Pelaku diancam kurungan penjara 9 tahun.
Selanjutnya, kasus curanmor satu orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Ancamannya 7 tahun penjara. (asp)