Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Eksklusif · 18 Des 2023 11:24 WITA ·

3 Bulan Terakhir, Polres Sebut Tahan 1 Pelaku ‘Showbis’


 3 Bulan Terakhir, Polres Sebut Tahan 1 Pelaku ‘Showbis’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Selatan Resor Sidrap, dibawah kepemimpinan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK, MH, menggelar Press Release pada hari Senin 18 Desember 2023 di Rupatama Polres Sidrap.

Dalam Press Release tersebut Kapolres Sidrap memaparkan bahwa selama periode tersebut pihak kepolisian berhasil mengungkap 5 kasus dengan melibatkan 9 tersangka.

Lima kasus pengungkapan tersebut mulai dari kasus penganiayaan berat, penipuan melalui ITE, pencurian, curat, dan curanmor.

Pengungkapan kasus tersebut periode Oktober hingga Desember jelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan untuk kasus penganiayaan berat jumlah tersangkanya yakni 4 orang dengan barang bukti 2 bila parang, 1 lembar sweater, sebuah badik, selembar celana pendek dan baju kaos.

Kemudian kasus penipuan melalui ITE tersangkanya satu orang dengan barang bukti 3 lembar tangkapan layar komunikasi via WhatsApp, dua lembar barang bukti pengiriman uang, satu handphone, dan satu ATM.

Pelaku terjerat UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Selanjutnya, kasus pencurian terdapat dua orang tersangka dengan barang bukti dua unit sepeda motor, dua handphone dan 1 kartu ATM.

Untuk kasus curat, tersangkanya satu orang dengan barang bukti 5 bilah senjata tajam, 3 handphone, 1 set perhiasan emas,14 buah cincin, batu pertama, arloji, STNK, dan 2 batang bambu (Awo Siduppa). Pelaku diancam kurungan penjara 9 tahun.

Selanjutnya, kasus curanmor satu orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Ancamannya 7 tahun penjara. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif