AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak lima jurnalis asal Sidrap yang dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tahun lalu menerima Kartu Wartawan Muda dan sertifikat dari Dewan Pers.
Penyerahan Kartu Wartawan Muda dan Sertifikat dari Dewan Pers dipimpin langsung oleh Plt Ketua PWI, Marno Pawessai Kabupaten Sidrap-Enrekang di Sekretariat Sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap-Enrekang, Lantai I Gedung MCTV, Jalan Andi Pakkanna Pangkajene, Senin (25/1/2021).
Plt Ketua PWI Kabupaten Sidrap-Enrekang, Marno Pawessai yang juga Pemimpin Umum Merpos Grup ini meminta kepada kelima wartawan yang telah lulus sertifikasi Dewan Pers tersebut agar senantiasa mematuhi kaidah-kaidah jurnalistik dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Terutama aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik atau KEJ. Karena, bila melakukan pelanggaran bisa saja Kartu UKW yang dimiliki dicabut,” ucap Marno Pawessai.
Jika kelima wartawan ini telah memiliki kartu lengkap dan legitimasi dari lembaga kewartawanan dan negara serta Kartu UKW dari Dewan Pers dan kartu identitas dari perusahaan media tempatnya bekerja, juga telah mengantongi KTA Biasa dari PWI Pusat,” terang Marno.
Sementara Mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang, Hasman Hanafi mengatakan Dewan Pers adalah sebuah lembaga yang mendapat legalitas dari negara untuk melakukan sertifikasi terhadap wartawan dan memverifikasi media massa di Indonesia. (asp/ajp)