AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang menggelar berhasil mengamankan 5 Pelaku Narkoba beserta barang bukti 50,5 Gram Sabu-sabu, Senin (28/3/2022).
Hal disampaikan langsung oleh Kasat ResNarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Kaharuddin dan Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Fitri Martika, S.Tr,M.H dalam Press Release, Rabu (30/3/2022)
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin mengatakan pengungkapan kasus berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Pinrang sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Lel. SN bersama barang bukti berupa berupa 1 ( Satu ) Sachet plastik kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,5 gram.
“Saat ditangkap Lelaki SN mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lelaki RI,” ungkap Kasat AKP Syaharuddin.
Tak lama kemudia Lelaki RI berhasil diringkus dirumahnya di Kampung Paleteang, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Lelaki RI mengakui sabu-sabu sebanyak 0,5 gram miliknya saat diintrograsi.
Dari pengakuan kedua pelaku Lelaki SN dan Lelaki RI, pihak kepolisian melakukan pengembangan pihak kepolisian berhasil menangkap 3 orang pelaku lain di Kampung Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Senin (28/3/2022).
Ketiga pelaku tersebut adalah Al, AF dan BN diringkus bersama Barang bukti berupa alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet kaca ( Pireks ) yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
Sesaat kemudian Polisi juga menemukan 1 Ball Sachet berisi kristas bening yang diduga Sabu seberat 50 gram didalam celana yang milik BN
AKP Syaharuddin menambahkan kelima pelaku ini kini sudah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.