AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan 3 orang pelaku terduga Penyalahgunaan dan Peredaran terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika di dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku terduga tersebut yakni Umar Bin Lahadi (39) yang beralamat di jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, dan Kadri alias Kade bin Cambang (26) beralamat di Desa Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng dan Jamal Bin Lagamana (35) yang beralamat di Desa Otting, Kecamatan Pituriawa, Sidrap.
Pelaku terduga, Umar Bin Lahadi (39) dan Kadri alias Kade bin Cambang (26) diringkus di jalan Mojong Desa Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap bersama dengan barang bukti berupa, 10 sachet kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 1batang pipa kaca / pireks.
Selain itu ada juga 1 sendok takar, 1 buah tas kecil warna biru, 1 pcs sachet kosong, 2 unit HP berbagai merk, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit motor honda scoopy warna putih,” Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi, Sabtu (15/6/2019).
Sementara pelaku terduga Jamal Bin Lagamana (35) ditangkap polisi di Desa Betao Riawa, Kecamatan Pitu Riawa bersama barang bukti 26 sachet narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah dompet warna hitam dan 2 unit HP berbagai merk.
Lanjut Badollahi, dari 3 terduga pelaku narkoba yang diamankan, 1 diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba selama 6 bulan lalu.
“Kini ketiga terduga pelaku narkoba beserta Barang Bukti, saat ini sudah di amankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (asp/ajp)