AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Perkembangan penyidikan kasus pelecehan profesi Jurnalis di Kepolisian Resort Sidrap masih terus berproses hukum. Informasi yang dihimpun, para terlapor yang berjumlah 6 orang netizen Instagram sudah diberikan panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor.
Sejauh ini, pihak penyidik Reskrim Polres Sidrap sudah memberikan panggilan pada 4 orang dari 6 nama terlapor.
Begitupun jadwal pemeriksaan yang bersangkutan (terlapor,red) sedianya, penyidik sudah mengambil keterangan pada Rabu 16 Maret 2022, (hari ini,red).
Namun, Informasinya, para terlapor ini sudah menerima surat panggilan sebanyak 4 orang tersebut. Kabarnya pemeriksaan untuk sementara ditunda Rabu hari ini, dan meminta diperiksa bersamaan hingga hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 lusa.
Penundaan pemeriksaan para terlapor tersebut dibenarkan Kanit Idit 2 Tipiter Satreskrim Polres Sidrap Aipda Ibrahim.
“Ada permintaan, pemeriksaan ditunda hingga Jumat (18/3/2022) lusa. Insyaallah, mereka akan hadiri pemeriksaan nanti sebagai terlapor,” ucap Aipda Ibrahim melalui sambungan selulernya, Rabu (16/03/2022).
Sebelumnya, sejumlah wartawan melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap sejumlah akun Instagram.
Dugaan penghinaan dilakukan di postingan berita di salah satu IG SidrapInfo.
Meski telah menghapus postingan yang diduga melecehkan profesi wartawan, sejumlah screenshot komentar dijadikan alat bukti dan menjadi dasar penyidik melakukan pemanggilan. (asp)