Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 3 Apr 2018 16:03 WITA ·

Harga Gabah Anjlok, Kabid Perdagangan Akan Kordinasi Dengan Satgas


 Harga Gabah Anjlok, Kabid Perdagangan Akan Kordinasi Dengan Satgas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait harga gabah yang anjlok dari harga gabah Rp 4.600 ribu per kilogram turun menjadi Rp 4.400 per kilogram. Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Perdagangan akhirnya angkat bicara.

Kepala Bidang Perdagangan, H Sudarmin, saat ditemui diruang kerja, Selasa (3/4/2018) mengatakan penyebab anjloknya harga gabah saat ini belum diketahui persis siapa yang menurunkan harga gabah.

“Yang jelas diduga ada permainan antara Pedagang dan Pengumpul. Jadi para Tengkulak kemungkinan besar dia beli dari petani dengan harga rendah,” kata Sudarmin.

Kita ketahui bersama hasil diskusi yang dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap beberapa waktu telah ditemukan harga pembelian standar Gabah Kering Panen sebesar (GKP) Rp 4.800 di tingkat Pengumpul.

Sementara harga Gabah dan Beras di penggilingan Rp 4.900 per Kg. Hal itu berdasarkan dari harga beli beras medium Bulog Rp 8.760 perKg berlaku hingga bulan April 2018.

Terkait hal itu dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan koordinasi bersama pihak Satuan Tugas (Satgas) untuk membicarakan ulang terkait harga gabah yang Anjlok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi, turut menanggapi harga gabah yang dikeluhkan petani sejak beberapa hari terakhir.

Penentuan harga gabah merupakan kewenangan Menteri Perdagangan (Mendag) RI. Kini harga gabah di tingkat petani, diatur dengan Permendag 27 tahun 2017, dengan harga gabah kering panen (GKP) Rp. 3.700 per kilogram.

“Harga gabah di tingkat petani itu sangat ditentukan oleh hukum pasar, yakni jika permintaan banyak suplai kurang, harga akan naik,” kata Sudirman Bungi.

Saat ini sejumlah daerah juga tengah memasuki masa panen. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), untuk dapat melakukan pembelian gabah petani dengan mengikuti harga pasar.

“Sebagai pemerintah daerah produsen gabah dengan mayoritas masyarakatnya sebagai petani, tentu akan senang jika harga gabah tinggi, karena itu berdampak langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.