Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 9 Apr 2018 07:08 WITA ·

Crime Fighter Resmob Pinrang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Lintas Kabupaten


 Crime Fighter Resmob Pinrang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Lintas Kabupaten Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian spesialis toko grosir barang campuran lintas Kabupaten. Minggu, (8/4/2018).

Pelaku diantaranya, Siti Badriah alias Badriah (47), Risyanto alias Anto (39), Pratiwi alias Murni (37).

Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun mengatakan, sebelumnya dua pelaku sudah kita amankan di Polres Pinrang.

“Pelaku Risyanto dan Pratiwi, sebelumnya sudah kita amankan duluan di Polres Pinrang,” terang Hasmun.

Sementara itu, Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Ipda Hasmun, bersama Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli, Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel dan Unit Jatanras Restabes Makassar Ipda Arif Muda, melakukan pencarian serta penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian tersebut.

Alhasil, tim gabungan meringkus pelaku, Sitti Badriah (49) di rumah kontrakan yang terletak di jalan Galangan Kapal Permandian I, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu kemarin.

“Setelah kita amankan, di Polsek Tallo pelaku tersebut membenarkan aksinya bersama kedua rekannya yakni Anto dan Pratiwi,” ungkap Hasmun.

Ketiga pelaku tersebut merupakan spesialis pencuri rokok di toko grosiran, bukan hanya di Pinrang, bahkan di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo pun pernah disasar para pelaku tersebut.

Dari kejahatan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu Unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DD 1303 RV yang digunakan pelaku melakukan pencurian, tiga Kis (dos) rokok Urban Mild, satu kis rokok Class Mild, dua kis rokok Gudang Garam, Surya 16 batang, dua kis rokok Sampoerna.

Pelaku beserta barang diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (mp1/ajp).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.